Hakim PN Bengkalis, Riau, Vonis Mati untuk Dua Terdakwa Sabu 19 Kg

Konten Media Partner
7 Agustus 2020 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Dua terdakwa narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau.
ADVERTISEMENT
Padahal, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa, Abdillah Febriadi dan Rico Risaldo, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 20 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sidang vonis mati tersebut dilaksanakan pada Selasa 4 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB kemarin secara Daring.
"Sidang dilakukan daring, Selasa lalu (5/8/2020). Majelis berpendapat lain. Ada fakta-fakta lain ditemukan dalam persidangan, maka majelis hakim memvonis kedua terdakwa hukuman mati," kata Humas PN Bengkalis, Mohd Rizky Musmar, Jumat (7/8/2020).
Selain itu, selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa sama sekali tak mau didampingi pengacara. Keduanya menyatakan sikap banding soal vonis itu.
Terdakwa Abdillah Febriadi alias Batak alias Ade Vicent Bin Abas Hasibuan merupakan warga Kartama RT/RW 004/07 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Kemudian, terdakwa Rico Lisando alias Ripo Bin Alm Lisril, Batang Tabik, Sumatera Barat.
Rico lahir 20 Desember 1995. Ia merupakan warga Jorong Batang Tabik, Kenagarian Sungai Kemunyang, Luak Payakumbuh, Kabupaten 50, Sumbar.
Keduanya dituntut JPU dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narokotia.
Sementara itu, JPU kasus ini, Irvan Rahmadani Prayogo, menyatakan pikir-pikir dengan vonis mati dari majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, kedua terdakwa 19 kg sabu, Abdillah Febriadi (31) dan Rivo Risaldo (24), disinyalir komplotan jaringan narkotika internasional.
Kasus bermula saat aparat kepolisian mengendus masuknya sabu dari negari jiran, Malaysia, dalam jumlah besar, Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Polisi dan petugas terkait langsung mengamankan keduanya saat di Selat Bengkalis menggunakan kapal patroli.
Saat akan ditangkap, komplotan itu sempat lolos dan tim narkoba langsung mengejar kedua tersangka.
Akhirnya Abdillah ditangkap di Jalan Lintas Sungai Pakning, Desa Buruk Bakul, Bukti Batu, Bengkalis.
Dari Abdillah diperoleh 19 kg sabu dalam kendaraan yang mereka tumpangi.
Putusan vonis mati tersebut, dipimpin Ketua majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH dengan dua anggota Zia Ul Jannah Idris SH MH dan Aulia Fhatma Widjola SH sedangkan dari JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo SH.