Hakim Vonis 17 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Kasus 37 Kg Sabu

Konten Media Partner
29 Agustus 2019 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DUA terdakwa, Surya Darma dan Muhammad Haris tertegun dan tertunduk saat mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis, 29 Agustus 2019. Keduanya divonis 17 tahun penjara, denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
zoom-in-whitePerbesar
DUA terdakwa, Surya Darma dan Muhammad Haris tertegun dan tertunduk saat mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis, 29 Agustus 2019. Keduanya divonis 17 tahun penjara, denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Tak hanya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis diketuai Zia Uljannah juga memutuskan hukuman diperingan bagi dua terdakwa lainnya.
ADVERTISEMENT
Kedua terdakwa tersebut Surya Darma dan Muhammad Aris dengan vonis 17 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar serta subsidair 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 20 tahun kurungan penjara serta denda Rp 2 miliar atau subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan vonis 17 tahun kurungan penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Zia Uljannah, Kamis, 29 Agustus 2019, di Ruang Sidang Cakra PN Bengkalis.
Keduanya terbukti terlibat dalam kasus 37 kg sabu-sabu, 75 ribu butir pil ekstasi serta 10 ribu pil happy five yang dibawa menggunakan perahu dari arah Selat Malaka.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum kedua terdakwa 17 tahun kurungan penjara itu, Achmad Taufan menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu usai majelis hakim menjatuhkan vonis.
"Ketua Majelis Hakim yang terhormat, kami menyatakan pikir-pikir," kata Achmad Taufan kepada Zia Uljannah saat ditanyakan mengenai vonis diputuskan.
Sebelum membacakan vonis 17 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus serupa. Ketiga terdakwa tersebut eks sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis, Suci Ramadianto, serta Rozali dan Iwan Irawan.
Ketiga terdawa divonis mati diketahui sebagai sindikat penyelundupan narkotika internasional jenis sabu, ekstasi dan happy five untuk diperjualbelikan di Indonesia.
"Majelis menetapkan hukuman mati. Tidak ada meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus sama," kata Zia Ul Jannah," kata Ketua Majelis Hakim Zia Uljannah diikuti pukulan palu hakimnya.
ADVERTISEMENT
Jika untuk dua terdakwa 17 tahun penjara Achmad Taufan nyatakan pikir-pikir, sebaliknya untuk ketiga terdakwa lainnya, Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan, akan melakukan langkah hukum banding.
"Kami tetapkan untuk banding," kata Taufan.