Hakim Vonis 3 Tahun Penjara untuk Sekdaprov Riau Nonaktif

Konten Media Partner
29 Juli 2021 19:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, diwawancarai wartawan usai jalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi Riau.
zoom-in-whitePerbesar
SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, diwawancarai wartawan usai jalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non Aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, divonis 3 tahun dsn dendan Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/7/2021).
ADVERTISEMENT
"Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak mampu dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina, dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menariknya, saat vonis dirinya dibacakan, Yan Prana terlihat muram dan wajahnya datar saja.
"Coba ulang bacakan lagi yang Mulia putusan tadi," pinta Yan Prana.
Setelah Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan vonis, Yan Prana akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Apakah terdakwa akan mengajukan banding terhadap putusan sidang," tanya Lilin Herlina kepada Yan Prana.
Yan Prana yang mengikuti sidang secara virtual mengaku akan pikir-pikir dulu.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia dan akan komunikasikan dengan Penasehat Hukum," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak 2013-2017.
Yan Prana bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti melanggar dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Lilin Herlina, didampingi hakim anggota Darlina, dan Irwan Irawan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, Yan Prana tidak terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas. Ia hanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), dan makan minum.
ADVERTISEMENT
Hukuman diberikan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Yan Prana dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga menghukum Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.896.349.844. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak ada diganti hukuman kurungan 3 tahun," ujar JPU.
Sementara itu, penasehat hukum Yan Prana Jaya menyatakan, tetap tidak puas dengan vonis majelis hakim. Untuk itu, tim penasehat hukum akan memikirkan lagi langkah hukum selanjutnya.
Hakim menyatakan sepakat tidak ada kerugian negara pada pemotongan dana perjalanan dinas, akan tetapi ada pada kegiatan ATK dan makan minum.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, penasehat hukum menyebutkan soal itu sudah dijelaskan kalau pelaksanaan ATK dan makan minim sudah sesuai dengan Permendagri.
"Kami berpendapat tindakan melawan hukum juga tidak ada dalam ATK dan makan minum. Itu hanya dilakukan mereka-mereka (bendahara)," ungkap penasehat hukum.
JPU dalam dakwaannya menyebut, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
ADVERTISEMENT
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak
Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
ADVERTISEMENT
Laporan: DEFRI CANDRA