Hakim Vonis Seumur Hidup Remaja Bunuh Kawannya Sendiri

Konten Media Partner
28 Februari 2019 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Palu hakim. (Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Palu hakim. (Pixabay)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TALUK KUANTAN - Remaja 19 tahun itu hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar ketokan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, memvonis ia bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Abdul Muluk, siswa SMK tersebut terbukti bersalah telah melakukan perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam pada September 2018 lalu.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan, disertai pencurian dan penadahan. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata HakimKetua, Reza Himawan Pratama, didampingi hakim Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka, Rabu malam, 7 Februari 2019.
Hakim dalam putusannya menyatakan Abdul Muluk terbukti melanggar pasal Pasal 339 jo pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP dan 480 Jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan disertai dengan pencurian dan penadahan.
Bahkan, Reza yang juga Ketua PN Taluk Kuantan menyebut perbuatan terdakwa Abdul tergolong sadis. Hakim juga menyebut tidak ada unsur meringankan dalam perkara dihadapi remaja tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain Abdul, dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Eruswandi alias Wandi (30).
Abdul dan Andi terbukti bersekongkol dalam aksi perampokan sepeda motor milik korban Rizki Faris Ramadhan.
Dalam aksinya, hakim menyebut Abdul berperan sebagai eksekutor perampokan dan pembunuhan korban yang masih duduk dibangku kelas VII SMP tersebut.
Sementara Wandi merupakan perancang aksi sadis itu. Keduanya merancang perampokan sepeda motor untuk selanjutnya dijual seharga Rp5 juta. Uang itu nantinya digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Vonis Majelis Hakim tersebut setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan.
Perbuatan kedua terpidana itu terjadi pada awal September 2018 lalu. Dalam aksinya, mereka secara sadis menghabisi nyawa Rizki Ramadhan alias Fariz (13) secara sadis dengan maksud merampas sepeda motor korban jenis Kawasaki Tracker.
ADVERTISEMENT