Hanya 2 Pasien Gangguan Jiwa Miliki Hak Pilih di RSJ Tampan

Konten Media Partner
14 April 2019 23:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
ILUSTRASI
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tak seperti dibayangkan atau dipikirkan orang saat orang gila diperbolehkan untuk mencoblos atau memiliki hak memilih di Pemilu 2019 ini.
ADVERTISEMENT
Apa yang dibayangkan tersebut, ternyata salah dan tidak benar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyatakan, hanya ada dua pasien dengan gangguan jiwa memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 kali ini.
Komisioner KPU Pekanbaru, Yelly Nofiza mengatakan, mereka sudah mendata semua pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan. Hasilnya, didapati hanya ada dua pasien memiliki KTP Pekanbaru.
"Ada juga punya KTP luar Pekanbaru, bahkan luar Riau, tapi mereka kan tidak ada form A5 untuk syarat pindah memilih, jadi kita tidak bisa mengakomodirnya," ungkap Yelly, Minggu, 14 April 2019.
Ia mengakui, KPU Pekanbaru sudah pernah mensosialisasikan A5 di RSJ Tampan pada Januari 2019 lalu.
Namun, managemen RSJ Tampan mengaku tidak bisa mengurus A5 pasien dengan alasan pasien selalu berganti.
ADVERTISEMENT
"Jauh-jauh hari kita sudah halo-halo kan, tapi saya tanyakan ke RSJ kenapa tidak diuruskan A5 nya, mereka bilang pasiennya selalu berganti. Pasien Januari kemarin itu berbeda dengan sekarang, makanya tidak bisa kita akomodir," jelasnya.
Terkait dua orang DPT ini, lanjut Yelly, RSJ tidak akan menyediakan TPS khusus. Namun, nantinya pasien bisa mencoblos di TPS terdekat karena kebetulan mereka juga memiliki KTP kelurahan Tuah Karya yang tidak jauh dari RSJ.
"Mungkin di hari H, pihak keluarga akan menjemputnya. Karena kata dokter, mereka belum sembuh 100 persen tapi sudah kategori sembuh, bahaya kalau dipulangkan, menganggu pengobatan," pungkasnya.