news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Inilah Ular Piton Berusia 30 Tahun dengan Berat 120 Kg Saat Dilepasliarkan

Konten Media Partner
23 September 2021 16:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ULAR piton sepanjang 9 meter dengan berat 120 Kg berusia 30 tahun siap untuk dilepasliarkan di kawasan hutan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
zoom-in-whitePerbesar
ULAR piton sepanjang 9 meter dengan berat 120 Kg berusia 30 tahun siap untuk dilepasliarkan di kawasan hutan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Seekor ular jenis sanca batik (Phyton) berusia 30 tahun dengan berat 120 Kilogram dilepasliarkan ke hutan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
ADVERTISEMENT
Ular piton sepanjang lebih 9 meter tersebut merupakan tangkapan warga di kebun sawit, Ini merupakan terbesar selama penanganan konflik satwa di Riau
"Ketika warga ingin membunuhnya karena ukurannya besar, pecinta reptil, Amar, mengamankannya dan menyerahkan ke BKSDA," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai BKSDA Riau, Hartono, Kamis (23/9/2021).
ULAR piton jenis kelamin betina saat hendak dilepasliarkan oleh Tim BBKSDA Riau.
Ular piton jenis betina itu ditangkap di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Dengan berjalan kaki, Tim BBKSDA Riau harus menempuh satu jam perjalanan masuk ke dalam kawasan menyusuri sungai dan perbukitan untuk pelepasliaran ular piton.
"Saat ini ular piton atau yang dikenal dengan nama ular sawah itu merupakan satwa dengan status kategori tidak dilindungi," jelasnya.
Namun, dalam perjanjian internasional tentang spesimen tumbuhan dan satwa liar mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam (CITES), jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II.
ADVERTISEMENT
Kategori ini merupakan spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
"Pengaturan tersebut berupa adanya pembatasan kuota tangkap atau ambil yang tidak dlindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendik CITES," katanya.
Laporan: DEFRI CANDRA