Istri Bupati Bengkalis Non-aktif Terima Rp 23 Miliar dari Dua Pengusaha Sawit

Konten Media Partner
26 Juni 2020 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIDANG perdana Bupati Bengkalis, Riau nonaktif, Amril Mukminin, Kamis, 25 Juni 2020, di PN Tipikor Pekanbaru. Sidang korupsi ini dilakukan secara daring.
zoom-in-whitePerbesar
SIDANG perdana Bupati Bengkalis, Riau nonaktif, Amril Mukminin, Kamis, 25 Juni 2020, di PN Tipikor Pekanbaru. Sidang korupsi ini dilakukan secara daring.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Bupati Bengkalis, Riau, non-aktif, Amril Mukminin, menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan langsung dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain menerima uang gratifikasi SGD520.000 atau setara Rp 5,2 miliar, istri Amril Mukminin, Kasmarni, juga ikut turut serta menerima uang Rp 23,6 miliar di rekening pribadinya.
"Terdakwa terdakwa Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU KPK, Tony Franky Pangaribuan, Kamis (25/6/2020).
Dalam dakwaannya, JPU Tony menjelaskan sepak terjang Amril Mukminin dalam pusaran dugaan korupsi dan gratifikasi. Bahkan, Bupati Bengkalis non-aktif tersebut masih menerima perbuatan dilarang tersebut saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis dua periode hingga Bupati Bengkalis awal 2016. Jumlahnya mencapai puluhan miliar diterima secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Uang sebanyak itu, kata Jaksa Tony, diterimanya saat masih sebagai anggota DPRD Bengkalis 2 periode 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.
Di awal dakwaan, JPU menerangkan dalam proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Amril disebut sebagai orang yang mengupayakan agar PT Citra Gading Asritama (PT CGA) memenangkan pekerjaan proyek tersebut. Dalam hal ini, Amril diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura.
"Totalnya 520 ribu Dolar Singapura. Atau jika dirupiahkan setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui ajudan terdakwa, Azrul Nor Manurung. Yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, atas perintah Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA," jelas JPU.
Proyek tersebut, dilanjutkan JPU, kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multy years) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016.
ADVERTISEMENT
"Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis," lanjutnya.
Selain Amril, dalam dakwaan itu JPU juga berulang kali menyebut nama Kasmarni, istrinya. Bagi Bakal Calon Bupati Bengkalis 2020 ini, disebut juga menerima uang sebanyak Rp 23,6 miliar lebih.
Uang itu diketahui dari dua orang pengusaha sawit. Uang tersebut diterima Kasmarni secara tunai maupun melalui transfer ATM dalam waktu 6 tahun.
Adapun pengusaha sawit dimaksud yakni, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.
"Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019," ungkap JPU.
ADVERTISEMENT
Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
"Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni," paparnya.
Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu.
Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril juga menerima gratifikasi dari Adyanto saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.
 "Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni di rumah kediaman terdakwa," sebut JPU.
ADVERTISEMENT
Masih dalam persidangan itu, Amril Mukminin usai mendengar isi dakwaan JPU KPK, akan berjanji menyampaikan hal yang benar dalam persidangan nantinya. Dirinya juga mengatakan keberatan dengan isi dakwaan JPU.
"Saya selaku terdakwa, saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan. Dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya, saya keberatan dengan dakwaan," ungkap Amril, dalam sambungan vidcon itu.
Tidak hanya itu, dirinya juga memohon kepada majelis hakim agar bisa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Pekanbaru. Hal tersebut dikarenakan, dirinya ingin secara langsung ikut dalam persidangan kedepannya.
"Seperti persidangan Bupati lainnya, seperti Bupati Solok Selatan. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini. Sehubungan dengan keberadaan keluarga, anak-anak dan istri saya, berada di Pekanbaru. Serta tim penasehat hukum saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta," mohon Amril.
ADVERTISEMENT
"Demikian yang mulia, mohon permohonan saya ini dikabulkan," sambungnya.