Jaksa Maraton Periksa Saksi-saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Pemkab Siak

Konten Media Partner
14 Oktober 2020 22:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, usai diperiksa penyidik Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa, 7 Juli 2020. Yan Prana Jaya diperiksa kembali usai Senin, 6 Juli 2020, juga diperiksa Kejati.
zoom-in-whitePerbesar
SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, usai diperiksa penyidik Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa, 7 Juli 2020. Yan Prana Jaya diperiksa kembali usai Senin, 6 Juli 2020, juga diperiksa Kejati.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, SIAK - Pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan Hibah di Pemerintah Kabupaten Siak 2014-2019 masih berlanjut oleh jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Riau.
ADVERTISEMENT
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan hampir setiap hari kerja atau maraton. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
"Terus (lakukan pemeriksaan). Maraton," ujar Aspidsus Kejati Riau, Hilman, Rabu (14/10/2020).
Hilman menjelaskan, siapa saksi dimintai keterangan hari ini, enggan mengungkapkannya. Begitu juga ketika disinggung tentang saksi dari rekanan dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kecamatan di Siak dimintai keterangan sehari sebelumnya, Selasa (13/4/2020).
Hilman mengatakan, akan mengecek informasi terkait siapa saja sudah dipanggil dalam pekan ini. "Bentar saya cek, ini susulan atau panggilan baru," kata Hilman.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siak, Saldi, membenarkan ada kegiatan lanjutan pemeriksaan terkait kasus Bansos. Menurutnya, ada lima orang diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Pihak dipanggil rekanan dan Ketua KNPI di kecamatan. Tiga yang rekanan, Ketua KNPI kecamatan dua. Kegiatannya sedang didalami," ungkap Saldi.
Saldi menyebutkan, pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore. Namun, ia tidak bisa merincikan nama maupun inisial kelima orang dipanggil tersebut.
Pekan lalu, tim jaksa penyidik Pidsus juga melakukan pemeriksaan para saksi di Kejari Siak.
Di antara diperiksa tiga orang petinggi di Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Riau dan Kabupaten Siak.
Ketiganya Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I (Bappilu DPD) Partai Golkar Riau, Ikhsan. Kemudian Sekretaris Bappilu olkar Riau, Ulil Amri, terakhir Ketua DPD II Golkar Siak, Indra Gunawan.
Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, jaksa penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, Nurmansyah dan mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan
Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016 dan kepala desa.
Selain dana hibah dan bansos di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019, Kejati juga mendalami sejumlah kegiatan lainnya di Pemkab Siak.
Dugaan korupsi itu disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.
ADVERTISEMENT