news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 73 Kg dan 25 Kg Ekstasi dengan Hukuman Mati

Konten Media Partner
9 Juli 2019 22:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SABU-SABU dan narkoba lainnya. (Ilustrasi)
zoom-in-whitePerbesar
SABU-SABU dan narkoba lainnya. (Ilustrasi)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman mati bandar besar narkoba atas nama Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, terdakwa diketahui menyelundupkan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Dalam tuntutannya digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Senin petang, 8 Juli 2019, JPU menilai laki-laki 49 tahun itu terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," ujar JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman dihadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah.
Mendengar tuntutan itu Syamsuddin hanya terdiam dan menundukkan kepala. Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah memanfaatkan opsi pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Saudara dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan)," tanya Hakim Nurul Hidayah.
Setelah berpikir sejenak dan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Syamsuddin menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. "Ajukan pembelaan yang mulia," kata Syamsuddin.
Sebelumnya Syamsuddin ditangkap oleh BNN Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada 18 November 2018 lalu. Saat itu petugas hanya mengamankan barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.
Syamsuddin sendiri sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun, dia berhasil dibekuk usai BNN menangkap dua kaki tangan terdakwa yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Syamsuddin merupakan bandar besar narkoba yang sempat bolak balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, usai dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.
ADVERTISEMENT
Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintai terdakwa langsung menangkap pria itu di gedung Ruko miliknya di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Kini, Syamsuddin bakal segera menyusul dua rekannya Edo dan Idrizal ke balik jeruji, tentu dengan hukuman yang lebih berat. Terutama setelah sepak terjang bandar itu bersama dua kaki tangannya dan seorang buron bernama Iwan dalam kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram pil ekstasi yang mereka Selundupkan via pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, 2016 silam. (**)