Kabar Bahagia, Pemko Pekanbaru Putihkan IMB yang Dibangun di Atas Tahun 2012

Konten Media Partner
23 Agustus 2021 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
zoom-in-whitePerbesar
KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Bagi warga Pekanbaru selama ini mendirikan bangunan namun tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bisa memanfaatkan pemutihan IMB yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Peraturan pemutihan IMB tersebut saat ini sedang dipersiapkan Pemko Pekanbaru dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa).
"Kita sedang susun dan persiapkan Perwakonya. Pemko bakal memutihkan IMB yang proses pembangunannnya di bawah tahun 2012 lalu," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (23/8/2021).
Program ini, tuturnya, rencananya untuk masyarakat belum mengurus IMB. Mereka nantinya berkesempatan mengurus IMB.
Masyarakat hendak mendapatkan program pemutihan IMB ini, jelasnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Satu di antaranya tidak melanggar regulasi tata ruang.
Zulhelmi menegaskan, bangunan tidak boleh berada di Daerah Aliran Sungai atau DAS.
"Kalau kedapatan melanggar tata ruang, tentu tidak akan dikeluarkan IMB tersebut," tegas mantan Camat Rumbai.
Ia menjelaskan, Pemko hanya mengeluarkan IMB untuk bangunan berdiri sesuai aturan. Izin untuk bangunan liar tidak bakal diterbitkan.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah membangun duluan dan lokasi tidak menyalahi, untuk bangunan sederhana bakal dapat program ini," paparnya.
Bapenda masih membahas penyusunan Perwako pemutihan IMB. Mereka menggesa proses pembahasan untuk merampungkan regulasi program tersebut.
"Untuk retribusi IMB juga kita beri potongan sebagai stimulus di masa pandemi Covid-19. Ini sebagai stimulus bagi masyarakat, juga dalam rangka menggenjot retribusi daerah," jelasnya.
Laporan: LARAS OLIVIA