news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabid Humas Polda Riau: Ada Sanksi bagi Anggota tak Profesional Berikan Pelayan

Konten Media Partner
21 Juni 2021 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KABID Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
KABID Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menegaskan setiap anggota polisi di Bumi Lancang Kuning wajib bertindak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.
ADVERTISEMENT
Termasuk di antaranya profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik.
"Setiap anggota Polda Riau wajib profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Termasuk paling utama itu profesional memberikan pelayanan kepada publik," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (21/6/2021).
Kombes Pol Sunarto menekankan, bagi anggota Polda Riau yang tidak menjalankan tugas-tugasnya secara profesional, tentu akan diarahkan dan dibina menuju ke arah tersebut.
Namun, tegasnya, bagi anggota Polda Riau yang tidak bisa dan mampu memberikan pelayanan dengan secara baik, tentu ada sanksi menanti mereka.
Sunarto menegaskan tentang viralnya video terjadi pekan lalu, pengambilan gambar dan video tersebut dilakukan secara ilegal.
"Akses ilegal yang dilakukan dengan merekam video dari CCTV milik Polda Riau merupakan pelanggaran serta perbuatan melawan hukum. Sejak awal tanggal 26 Mei 2021 sudah kita lakukan penanganannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau dalam rilis yang diterima Selasar Riau.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, sejak awal peristiwa tersebut terjadi, Polda Riau sudah menanganinya sebagai kasus internal. Termasuk memeriksa orang-orang ada dalam video serta mengetahui kejadian itu,
"Penanganan masalah itu saat ini bertambah dengan adanya penyebaran video CCTV. Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, mengakses dan penyebaran konten kekerasan itu bentuk melawan hukum," pungkas Sunarto.