Kakek 61 Tahun di Riau Cabuli Anak 6 Tahun

Konten Media Partner
12 April 2022 17:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Udin, kakek berusia 61 tahun warga Pekanbaru, melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun seumuran dengan cucunya sendiri, Sabtu (1/4/2022), silam.
ADVERTISEMENT
Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban, AR, di sebuah rumah kosong, Jalan Cendrawasih Gang Mesjid Nurul Falah II, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pukul 16.45 WIB.
"Sabtu, 2 April 2022, Udin bertemu dengan korban di Lapangan Voli. Ia kemudian memanggil korban lalu mengajaknya ke sebuah rumah kosong," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4/2022).
Selanjutnya, Atuk ini merayu AR dengan diiming-imingi uang Rp 2.000 agar korban mau mengikuti perkataan pelaku.
"Setelah sampai di rumah kosong, Udin kembali meminta AR untuk membuka celananya, kembali diiming-imingi uang. Setelah celana korban terbuka, pelaku meraba kelamin korban," jelas Kanit Vivino.
Setelah meraba kelamin korban, kelamin udin ikut berdiri, lalu pelaku merebahkan badan korban dan melakukan aksi cabulnya.
ADVERTISEMENT
"Tak berselang lama, warga atau saksi yang kebetulan lewat, Zulkarnain mengetahui aksi bejat pelaku dan membawanya keluar rumah kosong tersebut."
"Tak lama kemudian, ketua RT datang untuk mengamankan pelaku serta menyerahkan ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru," lanjut mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru ini.
Pelaku akhirnya digiring ke Mapolsek serta baju yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi cabulnya kepada bicah berusia 6 tahun.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Iptu Dodi Vivino.
Laporan: DEFRI CANDRA