Kakek 69 Tahun yang Didakwa Bakar Lahan di Pekanbaru Divonis Bebas
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Petani itu tak kuasa menahan bahagia usai lepas dari jerat hukum sempat membuatnya seolah akhir dari hidupnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Syafrudin. Ia didakwa membakar kebunnya sendiri 20x20 meter di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.
Majelis Hakim dipimpin Sorta Ria Neva dalam putusannya di Pekanbaru, Selasa (4/2/2020), menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Hakim Sorta.
Putusan itu membuat Syafrudin, petani yang tinggal di pinggiran Kota Pekanbaru itu bebas dari jeratan hukuman dengan tuntutan empat tahun penjara serta denda Rp 3 miliar seperti dituntut JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntut umum, dan menimbang bahwa tekanan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," lanjut Hakim Sorta Ria disertai ketukan palu hakim.
ADVERTISEMENT
Sontak saja, putusan itu disambut riang puluhan masyarakat yang sejak sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang Chakra.
Pengunjung mayoritas petani itu kemudian meneriakkan "Hidup petani!!" sesaat putusan itu dibacakan.
Sementara itu, JPU Kejari Pekanbaru menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memilih kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan JPU kepada hakim saat menyampaikan sikap usai putusan.
Syafrudin merupakan petani yang tinggal di kawasan Rumbai, Pekanbaru, Riau.
Ia menjaga kebun milik orang lain sejak 1993. Di lahan itu, Syafrudin menanam palawija seperti ubi, kacang panjang, pisang dan lainnya dengan ukuran 20 m x 20 m guna menghidupi seorang istri dan 6 anaknya.
Pada 17 Maret 2019, Syafrudin membersihkan lahan dengan cara membakar.
Namun, dia kemudian ditangkap dan diproses hingga ke pengadilan. Kasus Syafrudin menarik simpati lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru yang memberikan pendampingan sejak awal.
ADVERTISEMENT
LBH Pekanbaru pun mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi agar Syafrudin dibebaskan dan mendapatkan keadilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.