Keluarga Korban Penyerangan Teroris Mapolda Riau Terima Rp 125 Juta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jika iya, penyerangan menggunakan samurai tersebut mengakibatkan seorang anggota Polisi bernama Ipda Auzar, tewas. Ia menghembuskan nafas usai menunaikan Salat Dhuha di masjid Mapolda Riau, pukul 09.00 WIB.
Saat turun, pelaku penyerangan yang hendak kabur menggunakan mobil, menabrak korban hingga tewas.
Hari ini, Jumat, 5 April 2019, di Mapoda Riau, pukul 09.00 WIB, akan dilakukan penyerahan kompensasi berupa ganti rugi dari negara ke keluarga Iptu Anumerta Auzar, sebesar Rp 125 juta.
"Putusan Majelis Hakim Jakarta Timur mengabulkan permohonan kompensasi (ganti rugi dari negara) untuk keluarga korban serangan teroris di Polda Riau, Mei 2018 lalu, sebesar Rp 125 juta," ungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, kepada SELASAR RIAU, Kamis malam, 4 April 2019.
ADVERTISEMENT
Gugatan kompensasi ini dilakukan oleh pihak keluarga melalui LPSK ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan majelis hakim.
Pembayaran, tutur Susilaningtias, diperintahkan ke Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara dan dibayarkan melalui LPSK.
Berlandaskan putusan itu, jelasnya, LPSK sebagai representasi negara, akan menyerahkan kompensasi tersebut kepada keluarga korban di Mapolda Riau.
"Dijadwalkan akan disaksikan Kapolda Riau dan jajarannya. Ini bukan kali pertama permohonan kompensasi korban terorisme dikabulkan, sudah beberapa kali dikabulkan," tuturnya.
Iptu Anumerta Auzar merupakan sopir Wakapolri, kala itu, Komjen Pol Syafruddin. Puluhan tahun almarhum dengan setia menemani Alumni Akpol 1985 tersebut. Syafruddin pernah bertugas di Provinsi Riau sejak ia lulus Akpol.
Kini, Syafruddin menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN dan RB) .
ADVERTISEMENT