news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kesepian, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Baru Berusia 10 Tahun

Konten Media Partner
30 Juli 2021 20:34 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkosaan anak. (Foto: REUTERS/Cathal McNaughton)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkosaan anak. (Foto: REUTERS/Cathal McNaughton)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Bak ikan gabus atau rutiang, seorang ayah di Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau, tega memperkosa anak kandung sendiri baru berusia 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SL (32), memperkosa anaknya tersebut selama 3 bulan terakhir. Alasan sang ayah, ia kesepian ditinggal istrinya yang bekerja ke Pekanbaru.
"Aksi bejat tersangka dilakukan terhadap anak kandungnya di dalam kamar dan di ruang tamu. Kejadian itu, sekitar bulan Maret 2021 sampai bulan Mei tahun 2021," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, Jumat (30/7/2021).
Kapolres AKBP Hendra Gunawan, menjelaskan aksi tersangka dalam melakukan pencabulan itu di rumahnya.
KAPOLRES Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan.
Pengungkapan kasus ini berawal Selasa (27/72021) pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku SL bercerita kepada istrinya, NI, yang bekerja di Pekanbaru.
Ia menceritakan telah menyetubuhi anak kandungnya, PM (10 tahun) dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan interogasi terhadap SL, ia mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya.
ADVERTISEMENT
"Pasal diterapkan terhadap SL Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak," pungkasnya.