Keterlaluan, Ketua Ormas Anti-Narkoba Malah Edarkan Sabu di Riau

Konten Media Partner
12 Juni 2020 22:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PARA tersangka pengedar sabu-sabu di Pelalawan, termasuk seorang Ketua Ormas Granko bergerak di Anti Narkoba.
zoom-in-whitePerbesar
PARA tersangka pengedar sabu-sabu di Pelalawan, termasuk seorang Ketua Ormas Granko bergerak di Anti Narkoba.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Unik, selama ini HS (32) yang dikenal getol mengampanyekan jangan konsumsi narkoba, malah ditangkap Polisi gara-gara edarkan barang haram tersebut ke warga.
ADVERTISEMENT
Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Ormas Granko) Kabupaten Pelalawan ini ditangkap Selasa (9/6), bersama dua kawannya, WTA (24) dan ENS (36). Keduanya bertugas sebagai kurir.
Ketiga tersangka tinggal di daerah sama Kecamatan Langgam, namun lokasi penangkapan berbeda.
"Terlebih dahulu kita amankan WTA dan ENS, kurir. Kemudian dikembangkan dan pengedarnya ditangkap, HS," kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Jumat (12/6).
Polisi membenarkan jika HS ketua dari Ormas fokus di antinarkoba dan korupsi. Penangkapan ini berawal dari informasi diterima polisi, di areal kebun PT MUP, Desa Penarikan, Kecamatan Langgam, sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan dipimpin Ipda Tommy Vara Berlin beserta Kapolsek Langgam Ipda M Fadillah dan personel lainnya melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Tak butuh waktu lama, tim gabungan menangkap WTA dan ENS di areal kebun PT MUP tahap ll Desa Penarikan. Saat digeledah ditemukan dua paket sabu di saku celana pelaku sebelah kanan dan kiri.
Polisi menginterogasi kurir sabu itu dan mengaku jika barang haram tersebut didapat dari HS, ketua ormas Granko.
Tim kembali melakukan perburuan terhadap HS dan meluncur ke Kota Pekanbaru. HS berhasil dibekuk di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru beserta seluruh barang bukti. Tanpa perlawanan ketiganya digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sesuai arahan dari Kapolda dan Kapolres untuk memberantas peredaran narkoba. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian.
Barang bukti diamankan polisi, di antaranya dua paket sabu seberat 4,5 gram, uang tunai Rp 300 ribu, satu unit sepeda motor, satu box speaker kecil. Kemudian dua bal plastik klip warn amerah, kaca pirex, sensok pipet, dan satu unit mobik toyota vios BM 1544 BI.
ADVERTISEMENT
------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.