Kisruh Kepengurusan Lembaga Adat, Sekdaprov: Kosongkan Gedung LAMR Segera

Konten Media Partner
18 April 2022 21:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PENAMPILAN aksi kesenian dan kebudayaan dari daerah di Riau di halaman Gedung Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) belum lama ini.
zoom-in-whitePerbesar
PENAMPILAN aksi kesenian dan kebudayaan dari daerah di Riau di halaman Gedung Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kisruh perebutan jabatan Ketua Umum DPH dan MKA Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memasuki baru usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengirim surat ke lembaga tetua Melayu Riau tersebut.
ADVERTISEMENT
Surat ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, selaku pengelola gedung meminta Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR untuk mengosongkan gedung Balai Adat.
Gedung Balai Adat berlokasi di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, selama ini dibangun oleh Pemprov Riau dan jadi aset pemerintah. Surat bersifat penting tersebut bertanggal 18 April 2022.
Berikut isi surat tersebut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama lima tahun.
Surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a tanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.
ADVERTISEMENT
Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka penataan tata kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru, dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih.
Sementara itu, sebelum surat ini diberikan, akhir pekan lalu, Sabtu (16/4/2022), LAMR melaksanakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) untuk periode 2022-2027.
Dalam Mubeslub itu, telah terpilih Datuk Seri Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH).
ADVERTISEMENT
Sedangkan Ketua Umum DPH saat ini, Syahril Abubakar, akan melaksanakan Mubeslub di Kota Dumai, 19-21 April 2022 mendatang.
Ketika itu, saat ditanyakan kepengurusan Syahril Abubakar akan mengadakan Mubes di Dumai, Marjohan menyampaikan kepengurusan lama sudah demisioner.
"Kalau dilaksanakan Mubes selain ini ya tak sesuai lagi dengan alur yang sepatutnya. Kita kan orang-orang terhormat di sini dan langkah itu dilakukan secara benar. Semuanya dikaji terlebih dahulu, bukan asal-asalan," pungkas Marjohan.
Laporan: MUTHIA ALHAURA