news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Korupsi Dana Desa, Mantan Ajudan Rusli Zainal Divonis 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
19 Juli 2022 11:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelapa Desa Pelanduk, Mandah, Indragiri Hilir, Nuardi sekaligus mantan ajudan Gubernur Riau, Rusli Zainal saat di tahan penyidik Polres Inhil. (Foto: Dok Polres Inhil)
zoom-in-whitePerbesar
Kelapa Desa Pelanduk, Mandah, Indragiri Hilir, Nuardi sekaligus mantan ajudan Gubernur Riau, Rusli Zainal saat di tahan penyidik Polres Inhil. (Foto: Dok Polres Inhil)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Nuardi, Mantan ajudan Gubernur Riau 2003-2013, Rusli Zainal, divonis 5 tahun penjara. Nuardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 861 juta.
ADVERTISEMENT
Nuardi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 18 Juli 2022.
Nuardi dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Nuardi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun," ujar majelis hakim, Effendi, dalam sidang.
Selain itu, Nuardi juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 655.375.000.
ADVERTISEMENT
"Satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti hukuman kurungan selama 9 bulan," terang Effendi
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade Maulana. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap Nuardi sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU memberikan hukuman tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 655 juta dengan subsider penjara selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Dugaan korupsi ini terjadi saat Nuardi menjadi Kades Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Inhil periode 2017 hingga 2021. Saat itu terdakwa sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
LAPORAN: DEFRI CANDRA