news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Libatkan ASN dalam Kampanye, Calon Wali Kota Dumai Jadi Tersangka

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 22:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EKO SUHARJO
zoom-in-whitePerbesar
EKO SUHARJO
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, DUMAI - Pertama kali di Riau seorang Calon Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Calon Wali Kota Dumai, Riau, Nomor Urut 2, Eko Suharjo ditetapkan tersangka. Ia terancam kurungan penjara 6 bulan diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye.
Ketua Koalisi Dumai Gemilang pemenangan Eko Suharjo-Sarifah, Agus Purwanto, mengatakan mereka sangat menghormati proses hukum tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tim akan menjalankan prosedur dan tahapan berlaku.
Saat ini, lanjutnya, belum bisa berspekulasi terkait penetapan status tersangka calon petahana diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar dan Hanura ini. Tim akan mengikuti tahapan proses hukum lebih lanjut.
"Kami lihat ke depannya. Saat ini belum bisa berspekulasi, karena ingin menghormati proses hukum," kata Agus Purwanto, Selasa (20/10/2020).
Sementara itu, Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada, Agung Irawan, mengatakan Eko Suharjo sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima dari kepolisian terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye. Dalam perkara ini, calon terancam pidana enam bulan dan denda," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai ini.
Ia menjelaskan, perkara pelanggaran kampanye Pilkada ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dumai dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Tak hanya staf berstatus ASN semata saja, juga dugaan pidana pejabat ASN menguntungkan atau merugikan peserta pilkada lain.
"Penanganan proses hukum terhadap perkara Pilkada Dumai ini akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka calon petahana ini sudah memenuhi dua alat bukti," ungkap Agung.
Sebelumnya, Bawaslu Dumai sudah memperingatkan Wakil Wali Kota Dumai non aktif ini agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN. Namun teguran tersebut diabaikan, sehingga akhirnya pelanggaran ini diproses.
ADVERTISEMENT