Libur Panjang, Pemprov Wajibkan Warga Hendak Masuk Riau Rapid Test

Konten Media Partner
26 Oktober 2020 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GUBERNUR Riau, Syamsuar.
zoom-in-whitePerbesar
GUBERNUR Riau, Syamsuar.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperketat arus masuk dan keluar selama libur panjang akhir Oktober hingga 2 November 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sudah menginstruksikan kepada Bupati daerahnya berbatasan dengan provinsi tetangga, seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Jambi, untuk mengaktifkan kembali pos pemeriksaan atau cek poin.
"Bagi warga mau melakukan perjalanan keluar atau masuk ke Provinsi Riau, wajib menunjukkan bukti Rapid Test dengan hasil Non Reaktif berlaku paling lama tujuh hari sejak tes dilakukan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes maka wajib melakukan rapid di posko, itu biaya mandiri. Kalau tidak mau silahan kembali ke daerah asal," kata Syamsuar, Senin (25/10/2020).
Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan tes PCR atau Rapid Test guna memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19.
"Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina difasilitas telah disiapkan Pemerintah," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Syamsuar, mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat libur panjang akhir bulan ini, Gubernur Riau juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau tidak pergi berlibur ke luar kota.
Apalagi ke tempat-tempat wisata di daerah tersebut masih berstatus zona merah COVID-19. Syamsuar mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan. (*)