Mangkir 2 Kali, Pengamat: Polisi Lakukan Upaya Paksa Periksa Sekdako Pekanbaru

Konten Media Partner
29 Januari 2021 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TUMPUKAN sampah hingga ke badan jalan membuat warga harus menutup hidung saat melewati tumpukan sampah tersebut di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
zoom-in-whitePerbesar
TUMPUKAN sampah hingga ke badan jalan membuat warga harus menutup hidung saat melewati tumpukan sampah tersebut di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Riau (FH Unri), Erdiansyah mengatakan, penyidik Polda Riau harus melakukan pemanggilan paksa terhadap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil.
ADVERTISEMENT
Upaya paksa ini dilakukan usai dua kali panggilan penyidik Polda Riau, Sekdako Muhammad Jamil mangkir. Pemanggilan tersebut dilakukan dengan status saksi dalam kasus sengkarut pengelolaan sampah di Pekanbaru.
“Penyidik membuat surat panggilan kepada saksi untuk dimintai keterangan. Kalau sudah sampai dua kali, misalnya, surat panggilan itu tidak diindahkan, kemudian tidak bisa hadir, maka penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan menerbitkan surat perintah membawa artinya upaya paksa,” kata Erdiansyah, Jumat (29/1/2021).
Panggilan saksi terhadap Jamil, tuturnya, karena penyidik naikkan statusnya ke penyidikan.
Saksi yang dipanggil penyidik artinya untuk dimintai keterangan. Ini sudah menjadi tugas dan kewenangan dari penyidik.
Erdiansyah menjelaskan, saat saksi dipanggil, tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Seharusnya yang datang itu berdasarkan nama tertera di surat pemanggilan.
ADVERTISEMENT
"Nama surat panggilan saksi itu tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Tidak ada alasan tepat, mangkir juga, maka penyidik dipemanggilan ketiga, bisa melakukan upaya paksa," tegasnya.
Erdiansyah berharap, permasalahan sampah ini bisa segera cepat diselesaikan. Caranya dengan kooperatifnya para saksi dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Harapannya terkait sampah ini cepat diselesaikan. Tentu penyidik minta keterangan saksi ini guna perkara ini terang. Artinya, kenapa terjadi seperti ini. Kalau dia tidak mau datang juga, kesulitan penyidik untuk membuat perkara sampah ini menjadi terang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil, dua kali mangkir dari panggilan Polda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, panggilan pertama dilakukan Selasa (26/1/2021), serta Kamis (28/1/2021).
ADVERTISEMENT
“Sudah dua kali kita panggil. Pertama hari Selasa tidak hadir. Kemarin, Kamis juga tidak hadir,” katanya.
Sementara itu, M Jamil Membantah mangkir dari panggilan polisi. Ia mengaku, sudah memberi kuasa kepada Asisten II Setdako Pekanbaru.
Menurutnya, kuasa diberikan karena Asisten II membidangi dan langsung berkoordinasi dengan DLHK. “Kalau mangkir, ya berarti tidak ada yang datang,” ujarnya.
Laporan: MUTHI'A ALHAURA