news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mangkir Dua Kali Panggilan, KPK Tahan Bupati Bengkalis, Riau

Konten Media Partner
6 Februari 2020 22:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis, 6 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Bupati Amril Mukminin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK.
"Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ungkap Ali Fikri.
Tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis di tahan usai dua panggilan KPK tak dihadiri Amril Mukminin.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, 6-25 Februari 2020 untuk tersangka AM (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis," kata Ali Fikri.
Ia menjelaskan, Amril ditahan dalam kaitannya dugaan korupsi Multi Years 2017-2019 Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Amril menyusul tersangka Makmur, elah ditahan sejak 31 Oktober 2019 lalu, di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK telah memproses dua tersangka lainnya dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Keduanya, Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Keduanya didakwa dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp 60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
KPK pun pada Jumat (17/1) kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga terangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
ADVERTISEMENT
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT