news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mangkir Panggilan Kedua, Polda Riau Jemput Paksa Wabup Bengkalis

Konten Media Partner
10 Februari 2020 22:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WAKIL Bupati Bengkalis, Muhammad (pegang map). Foto: Kominfo Bengkalis
zoom-in-whitePerbesar
WAKIL Bupati Bengkalis, Muhammad (pegang map). Foto: Kominfo Bengkalis
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Wakil Bupati Bengkalis, Riau, Muhammad, kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
ADVERTISEMENT
Muhammad, Senin (10/2/2020), diagendakan menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan Muhammad dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Sampai sore ini belum juga hadir," katanya.
Sunarto juga mengatakan, ketidakhadiran Muhammad tanpa disertai keterangan. Untuk itu, ia menuturkan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang.
Pemanggilan hari ini merupakan keduakalinya dilayangkan Penyidik Polda Riau kepada Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.
Sunarto menuturkan, pemanggilan selanjutnya akan kembali dilakukan, namun disertai dengan surat perintah penjemputan paksa.
"Kita lakukan sesuai prosedur hukumnya saja. Disertai dengan surat perintah membawa," ujarnya.
Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp 3,4 miliar. SPDP itu diterima Kejati pada 3 Februari 2020 kemarin.
ADVERTISEMENT
"Kemarin kita terima SPDP tanggal 3 Februari atas nama inisial M ST MP. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azizi.
Hilman menjelaskan SPDP itu dikirimkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah dua bulan sebelumnya kedua penegak hukum itu melaksanakan gelar perkara di gedung Kejati Riau.
Dari gelar perkara pertama itu, kata Hilman, Kejati Riau memberikan saran agar sejumlah nama disebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, termasuk Muhammad diusulkan ditindaklanjuti.
Hingga akhirnya, Polda Riau mengirimkan SPDP dengan inisial M sebagai tersangka.
"Di mana terungkap di persidangan adanya peran serta dari maaf, Wakil (Bupati Bengkalis) itu ya. Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," kata Kepala Kejati Riau, Mia Amiati.
ADVERTISEMENT
Seret Tiga Pesakitan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp 2,6 miliar lebih.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.
Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.
Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.
Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto.