Masuki Usia Pensiun, Inilah Persyaratan Harus Dipenuhi ASN

Konten Media Partner
17 November 2019 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GUBERNUR Riau, Syamsuar, membetulkan atribut Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama ASN masuk kerja usai lebaran Idul Fitri, Senin, 10 Juni 2019.
zoom-in-whitePerbesar
GUBERNUR Riau, Syamsuar, membetulkan atribut Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama ASN masuk kerja usai lebaran Idul Fitri, Senin, 10 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TELUK KUANTAN - Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingin (Pemkab Kuansing) akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), ada baiknya satu tahun jelang pensiun sudah mengajukan syarat-syaratnya melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing.
ADVERTISEMENT
Tujuannya, agar saat pensiun nanti, tak repot lagi dan bisa segera langsung diproses oleh BKPP.
"Sebaiknya satu tahun sebelum pensiun itu sudah mengantarkan syarat-syaratnya ke BKPP Kuansing, supaya langsung bisa kita proses," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPP Kuansing melalui Kepala Bidang Pembinaan Aparatur, Sadarisman, Minggu, 17 November 2019.
Sadarisman berharap PNS memasuki BUP ini tidak menunggu hingga berakhirnya atau mau memasuku usia pensiun baru ajukan persyaratan.
"Kadang karena lambat mengajukan akibatnya gaji mereka terputus. Jadi kita berharap satu tahun jelang pensiun sudah mengajukan syarat-syarat ke BKPP," katanya.
898 ASN Pensiun Lima Tahun Mendatang
Data dimiliki BKPP Kuansing untuk lima tahun terhitung mulai 2016-2020 sebanyak 898 ASN di Kabupaten Kuansing, Riau masuki masa pensiun.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah tersebut belum termasuk secara keseluruhan Non BUP (Batas Usia Pensiun) baik ajukan pensiun dini maupun pensiun karena meninggal dunia.
Berikut syarat-syarat Pengajuan Pensiun bagi PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) :
A. Syarat Batas Usia Pensiun (BUP) Dan Kelengkapan Administrasi
1. Pengantar dari Instansi
2. DPCP (Asli)
3. Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin (Asli)
4. Pernyataan tidak pernah dihukum pidana
5. SK CPNS
6. SK PNS
7. SK pengkat terakhir
8. SK jabatan terakhir
9. SKP DP3 tahun terakhir
10. Surat nikah
11. Akte cerai/akte kematian (bagi PNS yang melakukan 2 kali pernikahan)
12. Daftar susunan keluarga diketahui Kepala desa atau Lurah
13. Kartu Keluarga (KK)
ADVERTISEMENT
14. Akte kelahiran anak kandung (termasuk yang sudah berkeluarga)
15. Konversi NIP
16. Kartu pegawai
17. SK gaji berkala terakhir
18. PNS foto 3 x 4 sebanyak 7 lembar dan 2 x 3 sebanyak 1 lembar
B. Meninggal Dunia
1. Semua syarat yang ada di point A
2. Surat keterangan kematian dari Kades diketahui oleh Camat
3. Surat keterangan janda atau duda dari Kades diketahui oleh Camat
C. Pensiun atas permintaan sendiri (APS)
1. Usia menimal 50 tahun masa kerja minimal 20 tahun