Mobil Dinas Pemprov Riau yang Dikandangkan Banyak Nunggak Pajak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, pengambilannya harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
"Hari ini sudah bisa dikembalikan, tapi tidak semua, ada syaratnya juga," ujar Gubernur Syamsuar, usai apel pagi di hari pertama Cuti Bersama Idul Fitri.
Mobil dinas berbagai merek dan jenis itu dikandangkan sejak 29 Mei 2019 silam, jelang Cuti Bersama dimulai.
Dikandangkannya kendaraan plat merah itu karena ada instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak membawa mobil dinas selama libur lebaran berlangsung.
Syarat tersebut, jelas Syamsuar, kelengkapan surat-surat kendaraan. Alasannya, masih banyak kendaraan dinas roda empat dan lebih belum membayar pajak tahunan maupun lima tahun.
"Diduga masih ada belum bayar pajak, padahal merekakan pegawai, tapi malah tidak bayar pajak, pokoknya kalau belum bayar tidak bisa kita berikan," kata Syamsuar berjanji.
ADVERTISEMENT
Ditanya berapa jumlah mobil belum membayar pajak, Syamsuar mengaku sudah meminta BPKAD untuk memeriksa semua mobil dinas.
"Nanti kita lihat laporannya, selain itu ada sekitar seratusan lagi yang belum mengembalikan mobilnya, ada eks pejabat. Nanti kita panggil mereka," tutupnya.