Mulai Esok Malam, Pekanbaru Berlakukan Pembatasan Mikro di Kecamatan Tampan

Konten Media Partner
14 September 2020 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WALI Kota Pekanbaru, Firdaus.
zoom-in-whitePerbesar
WALI Kota Pekanbaru, Firdaus.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, mulai esok hari, Selasa (14/9/2020), akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga dua pekan ke depan, 29 September 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, usai memimpin rapat di Ruang Multimedia, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin (14/9/2020).
Dalam penerapan PSBM ini mengatur pembatasan aktivitas bagi warga di malam hari mulai pukul 21.00-07.00 WIB esok harinya.
"Kecamatan dan Tim Satgas bakal melakukan apel siaga Selasa untuk pelaksaannya di lapangan bola kaki, Jalan Garuda Sakti dekat SD 137," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, usai rapat, Senin sore.
Menurutnya, kebijakan PSBM untuk memutus mata rantai Covid-19 di Zona Merah. Pembatasan ini fokus di daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, Kecamatan Tampan.
"Kita telah menerbitkan Perwako kita pedomani untuk pelaksanaan PSBM," kata Firdaus.
Ada penegasan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Lokasi PSBM ini tahap awal di Kecamatan Tampan. Nantinya Perwako berlaku umum sehingga bisa diterapkan untuk kecamatan lainnya.
Inti Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM hampir sama dengan Perwako PSBB berlaku di April 2020 silam. Namun penekanannya agar masyarakat banyak menghabiskan aktivitas di rumah.
Satu perbedaannya, saat PSBB belajar, beribadah dan bekerja harus di rumah. Sedangkan PSBM beribadah ada kelonggaran dibanding PSBB.
"Kalau PSBB beribadah di rumah tegas, kalau PSBM ini, beribadah boleh di tempat ibadah, dengan syarat patuhi protokol kesehatan secara tegas," ujarnya.
Laporan: LARAS OLIVIA