Nekat Standing Sambil Cekikikan di Depan Polantas, 3 ABG di Pekanbaru Ditangkap

Konten Media Partner
14 Juni 2020 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKSI standing dengan kendaraan melaju kencang oleh dua ABG yang direkam kawannya satu lagi di depan Polantas, Rabu (10/6/2020).
zoom-in-whitePerbesar
AKSI standing dengan kendaraan melaju kencang oleh dua ABG yang direkam kawannya satu lagi di depan Polantas, Rabu (10/6/2020).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Aksi tiga remaja Pekanbaru bikin warganet hanya bisa geleng-geleng kepala. Ketiganya nantang dan nekat standing (sambil jalan angkat motor) di depan tiga Polisi Lalu Lintas (Polantas) sedang bertugas di depan Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai, Rabu (10/6/2020).
ADVERTISEMENT
Para remaja ini berbagi tugas, dua di antaranya RV alias Rion dan RI alias Rahmad dengan angkuhnya standing sambil ngebut di depan Polantas serta YN alias Yosua merekam aksi keduanya.
Dari video yang direkam dengan durasi 30 detik tersebut, akhirnya mengantarkan ketiganya ke kantor polisi. Tak hanya itu, sepeda motor tanpa plat nomor mereka angkat atau standing tepat di depan ketiga polisi tengah berjaga, juga diamankan polisi.
Dari video rekaman tersebut, mereka tertawa cekikikan saat melakukan aksi itu. Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra di Pekanbaru, Minggu (14/6/2020) mengatakan, Polisi berhasil melacak dan mengidentifikasi para pelaku.
"Berdasarkan video viral itu kami melakukan pendalaman sehingga didapati alamat ketiganya," kata Kompol Emil.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, aksi tidak terpuji itu dilakukan ketiga remaja Rabu pekan lalu. Kemudian, Jumat (12/6/2020), video itu baru diviralkan dan diunggah ulang oleh banyak akun media sosial.
Namun, tak butuh waktu lama, Jumat sorenya ketiga pengendara langsung diamankan.
Sepeda motor digunakan juga turut ditahan hingga tahun depan untuk proses sidang.
Kompol Emil mengatakan, jika RV alias Rion sang pengendara motor bertempat tinggal di Jalan Bintara, Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Sedangkan RIP alias Rahmad, pelaku dibonceng, merupakan warga Jalan Kulim, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.
"Terhadap pelaku, kita lakukan tilang dengan pasal balap liar. Kendaraannya kita tilang dan sidang tahun depan," ulas Emil.
Kemudian si perekam video YN alias Yosua dijerat pasal 297 jo pasal 115 huruf b dan UU No 22 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT