Pasangan Suami Istri Jual 4 Janin Harimau dalam Toples

Konten Media Partner
8 Desember 2019 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HARIMAU SUMATERA (Panthera tigris sumatrae) terekam kamera milik WWF Riau.
zoom-in-whitePerbesar
HARIMAU SUMATERA (Panthera tigris sumatrae) terekam kamera milik WWF Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pasangan suami istri di Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga terlibat perburuan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).
ADVERTISEMENT
Pasangan ini ditangkap bersama lima pemburu Harimau Sumatera lainnya oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera dibantu anggota kepolisian.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Eduwar Hutapea, mengatakan dari penangkapan yang dilakukan Sabtu, 7 Desember 2019, petugas gabungan menyita empat janin harimau serta organ kulit harimau dewasa.
"Ada empat janin harimau disimpan dalam toples serta satu lembar kulit harimau dewasa," kata Eduwar, Minggu (8/12).
Eduwar menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait informasi perburuan Harimau Sumatera di Pelalawan.
Informasi diperoleh masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti KLHK bersinergi dengan Polri melalui pengumpulan informasi dan pemetaan.
Hasilnya, Sabtu pagi, pukul 06.00 WIB, petugas bergerak ke Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
ADVERTISEMENT
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga tersangka. Mereka adalah MY, SS dan E, istri MY. "Empat janin bayi itu ditemukan dari tiga pelaku di atas," ujarnya.
Dari penangkapan tiga pelaku di atas, petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil dibekuk, SS dan TS. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur, Pelalawan.
"Kemudian dari dua pelaku itu disita satu lembar kulit harimau dewasa," ujarnya.
Petugas masih belum memberikan keterangan secara rinci bagaimana aksi perburuan itu dilakukan para pelaku dan modus operandi mereka.
Para pelaku dan barang bukti sendiri saat ini masih berada di Pelalawan serta tengah menuju ke Kantor Balai Gakkum KSDA Riau.
Eduwar mengatakan, KLHK akan memberikan keterangan secara rinci terkait pengungkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Para pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.