Pelanggar Prokes Dihukum Bersihkan Kuburan Korban COVID-19 di Riau

Konten Media Partner
6 Mei 2021 20:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BUPATI Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan.
zoom-in-whitePerbesar
BUPATI Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TEMBILAHAN - Bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diberi sanksi hukuman berupa kerja sosial dengan membersihkan kuburan atau makam korban COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Apabila terdapat, ya kita bawa ke sini. Bawa ke makam kuburan COVID-19. Mereka harus melaksanakan gotong-royong seperti ini," kata Bupati Inhil, Muhammad Wardan, Kamis (4/5/2021).
Wardan berharap dengan hukuman gotong-royong membersihkan kuburan pasien COVID-19 memberikan kesadaran untuk masyarakat menerapkan secara ketat dan disiplin Prokes.
"Jadi dengan adanya seperti ini, saya mengharapkan ada semacam kesadaran dari seluruh masyarakat. Jangan karena hanya takut dan penegakannya, tapi mau betul-betul menyadari protokol kesehatan itu sangat penting untuk dilaksanakan," ujarnya.
Warga yang terjaring sebelum dihukum gotong-royong, wajib menjalani tes swab antigen.
"Mereka terjaring yang terkena penegakan disiplin ini dibawa ke sini. Kemudian sebelum melaksanakan kegiatan gotong-royong, dilaksanakan pemeriksaan swab antigen," jelasnya.
Wardan menegaskan, warga hasil tes swab antigennya positif, maka akan diisolasi ke rumah sakit. Ia mengajak masyarakat untuk taat Prokes Covid-19.
ADVERTISEMENT
"Bagi mereka memang terkonfirmasi positif COVID-19, langsung kita isolasi ke rumah sakit. Bagi mereka memang negatif, harus melaksanakan gotong-royong. Pakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, jaga jarak, hindari kerumunan kemudian kurangi mobilisasi," pungkasnya.
Laporan: WAYAN SEPIYANA