Pelecehan Seksual di Unri: Syafri Harto Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Konten Media Partner
22 November 2021 16:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DEKAN FISIP Unri, Syafri Harto.
zoom-in-whitePerbesar
DEKAN FISIP Unri, Syafri Harto.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (FISIP Unri), Syafri Harto, menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, Senin (22/11/2021).
ADVERTISEMENT
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Syafri Harto usai ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu oleh penyidik Polda Riau.
"Iya, hari ini Syafri Harto diperiksa," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Syafri Harto menjalani pemeriksaan sejak pagi pukul 10.00 WIB. "Sudah diperiksa sejak Pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Pekan lalu, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus ini telah merekomendasikan kepada Rektor Unri, Aras Mulyadi, untuk tetap memberikan pelayanan bimbingan skripsi terhadap mahasiswi Hubungan Internasional bimbingan Syafri Harto.
Dari rekomendasi tersebut, ditunjuk 3 dosen perempuan untuk membimbing skripsi korban dugaan pelecehan seksual.
Ketiganya, Koordinator Pusat Studi Kependudukan dan Peranan Wanita (LPPM), Koordinator Pusat Bimbingan Konseling (LPPMP) dan Dosen FKIP Unri.
ADVERTISEMENT
"Pasca penetapan SH sebagai tersangka, Rektorat Unri menjamin pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Khususnya kepada korban, mahasiswi HI," ujar Juru Bicara TPF Unri, Prof Sujianto.
Laporan: DEFRI CANDRA