Pengadilan Negeri Pekanbaru 'Kuburan' bagi KPK

Konten Media Partner
9 September 2020 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PENGADILAN Negeri Pekanbaru Klas IA.
zoom-in-whitePerbesar
PENGADILAN Negeri Pekanbaru Klas IA.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru menjadi hantu yang menakutkan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Teranyar, hari ini, Rabu (9/9/2020), Majelis Hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu membebaskan Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Tirta, dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Bukan kali ini saja KPK kalah dalam persidangan suap dan korupsi di PN Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, Bupati Rokan Hulu Non-aktif, Suparman, divonis bebas oleh Majelis Hakim diketuai Rinaldo Triandiko, Kamis, 23 Februari 2017.
Ketua Majelis Hakim, Rinaldo Triandiko mengatakan, tuduhan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah ataupun bersalah sebagaimana telah dituduhkan kepadanya dalam kasus dugaan Tipikor pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015 silam.
"Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan dalam alternatif pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, saat bacakan membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
Selain membebaskan Suparman, hakim juga memberikan pemulihan hak politik atau hak dipilih selama lima tahun seperti dituntut Jaksa KPK.
Sedangkan hari ini, Majelis Hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu membebaskan Suheri Tirta dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Suheri Tirta didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung sebesar Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar dijanjikan untuk alih fungsi lahan dan Revisi Tata Ruang Wilayah Riau.
"Menyatakan terdakwa Suheri Tirta tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua . Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," kata Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di persidangan secara virtual, Rabu (9/9/2020).
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan, Suheri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim meminta JPU memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
"Meminta JPU segera membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan dibacakan," kata Saut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, perbuatan bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014.
Rencana ini membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.
Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu.
ADVERTISEMENT
JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp 8 miliar kepada Annas. Di mana Rp 3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri.
Uang Rp3 miliar diserahkan Suheri sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung. Namun dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.
Kesaksian Gulat sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu.
Sementara saksi Annas, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan. Hanya berdasarkan kesaksian dari Gulat.
"Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," kata Saut.
ADVERTISEMENT
Atas vonis hakim itu, Suheri yang mengikuti persidangan di Rutan di Jakarta menyatakan menerima. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Wahyu Dwi Oktafianto, menuntut Suheri dengan penjara selama 4 tahun. Suheri juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara.
JPU menyatakan Suheri bersalah menyuap Annas Maamun. Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tujuan menyuap Annas Maamun yakni, Suheri Tirta ingin anak perusahaan PT Darmex Agro di Kabupaten Inhu, seperti PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur dimasukkan atau diakomodir dalam usulan perubahan RTRW Riau 2014.
ADVERTISEMENT