Pengadilan Negeri Pekanbaru Tutup 7 Hari Usai Seorang Staf Positif COVID-19

Konten Media Partner
7 Oktober 2020 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PENGUMUMAN pelayanan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ditutup selama tujuh hari atau sepekan mulai hari ini, Rabu (7/10/2020) hingga Selasa (13/10/2020).
zoom-in-whitePerbesar
PENGUMUMAN pelayanan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ditutup selama tujuh hari atau sepekan mulai hari ini, Rabu (7/10/2020) hingga Selasa (13/10/2020).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tutup selama sepekan mulai hari ini, Rabu (7/10/2020), hingga pekan depan Selasa (13/10/2020).
ADVERTISEMENT
Penutupan PN Pekanbaru ini usai seorang pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
"Ketua Pengadilan Pekanbaru mengeluarkan Surat Keputusan Nomor W4-U1/6478/KP.05.1/10/2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka pencegahan wabah COVID-19 tertanggal 5 Oktober 2020," pengumuman tertulis dalam website resmi pn-pekanbaru.go.id, Rabu (7/10/2020).
Penghentian kegiatan perkantoran selama 7 hari dengan ketentuan, memerintahkan Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Masuk kembali pekan depan, Rabu (14/10/2020). Pendaftaran perkara baru akan diproses pada hari pertama masuk kerja Rabu depan.
Persidangan terjadwal selama sepekan ini, otomatis ditunda selama seminggu, kemudian terhitung sejak tanggal dijadwalkan sebelumnya.
Pantauan Selasar Riau, terlihat karyawan PN Pekanbaru menempelkan kertas informasi penutupan sementara PN Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
"Tutup bukan tutup habis, tapi pelayanan PN hanya untuk penting saja," kata petugas tersebut.
Khusus untuk pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka, misal banding atau kasasi. Termasuk pengurusan surat keterangan bagi orang yang membutuhkan.
Pelayanan kantor dibuka hanya untuk pelayanan terbatas antara lain upaya hukum, perpanjangan penahanan dari Penyidik dan Penuntut Umum, dan surat keterangan sifatnya mendesak.
Laporan: DEFRI CANDRA