Penuhi Alasan Ini Agar Bisa Tambah Libur Usai Cuti Bersama

Konten Media Partner
8 Mei 2022 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WAKIL Gubernur Riau, Edy Natar Afrizal Nasution memimpin apel upacara dihadiri ASN Pemprov Riau.
zoom-in-whitePerbesar
WAKIL Gubernur Riau, Edy Natar Afrizal Nasution memimpin apel upacara dihadiri ASN Pemprov Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ingin menambah cuti bersama liburan Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M.
ADVERTISEMENT
Syaratnya, ada alasan yang jelas dan mendesak terjadi pada ASN sehingga membuat bersangkutan tak bisa masuk esok hari, Senin (9/5/2022).
"Seperti anak sakit, orang tua sakit atau yang bersangkutan sakit, tentu tidak mungkin pula kita tidak diberikan izin," jelas Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil, Minggu (8/5/2022).
Namun sebaliknya, bagi ASN masih ngotot menambah liburan usai cuti bersama yang panjang, siap-siap saja sanksi menanti mereka. Satu di antaranya yakni pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
"Kalau menambah libur tanpa alasan yang jelas sesuai dengan PP nomor 53 bisa disanksi," jelas Jamil.
Ia mengimbau agar ASN di Kota Pekanbaru bisa mengikuti sebagaimana edaran wali kota. Apalagi para ASN sudah diberikan libur panjang dan cuti bersama.
ADVERTISEMENT
Diketahui, libur dan cuti bersama dimulai sejak 29 hingga 30 April. Kemudian 1 Mei merupakan hari libur nasional sekaligus peringatan Hari Buruh Internasional.
Kemudia pada tanggal 2-3 Mei hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri. Selanjutnya 4-6 Mei merupakan cuti bersama, sedangkan 7-8 Mei merupakan hari libur biasa.
Laporan: LARAS OLIVIA