Penyidik Polda Riau Jerat Dekan Syafri Harto 2 Pasal KUHP

Konten Media Partner
19 November 2021 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, saat meninggalkan ruang pemeriksaan Mapolda Riau.
zoom-in-whitePerbesar
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, saat meninggalkan ruang pemeriksaan Mapolda Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan perbuatan cabul dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau ( FISIP Unri), Syafri Harto, terancam dua pasal sekaligus.
ADVERTISEMENT
Dua pasal disangkakan yaitu Pasal 289 dan Pasal 294 ayat 2 KUHP. "Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (19/11/2021).
Lalu, seperti apa bunyi pasal disangkakan dan ancaman hukumannya? Berikut Selasar Riau sajikan:
Pasal 289
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusak kesopanan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya dianya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
ADVERTISEMENT
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YLBHI Pekanbaru menunggu keberanian jaksa dalam mengungkap fakta pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau.
Pasalnya, penyidik Polda Riau telah menetapkan Syafri Harto dari saksi menjadi tersangka tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
"Harapan kita setelah pihak kepolisian menetapkan SH sebagai tersangka, ada proses pelimpahan berkas kepada pengadilan," ucap Kuasa Hukum Penyintas dugaan pelecehan seksual Mahasiswi Unri, Rian Sibarani.
ADVERTISEMENT
Laporan: DEFRI CANDRA