Perusahaan Sawit di Riau Garap Lahan Ilegal, Negara Dirugikan Triliunan Rupiah

Konten Media Partner
3 Januari 2019 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan Sawit di Riau Garap Lahan Ilegal, Negara Dirugikan Triliunan Rupiah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
ANGGOTA DPRD Riau, Suhardiman Amby
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau, Suhardiman Amby menegaskan, dalam waktu dekat ini, DPRD segera memanggil ratusan perusahaan sesuai dengan temuan pansus tiga tahun yang lalu.
ADVERTISEMENT
"Izinnya bermasalah semua, kita harap segera diperbaiki, kan sudah kita beri waktu tiga tahun," ungkap Politisi Hanura ini, Kamis, 3 Januari 2019.
Apabila tidak ada perbaikan dan evaluasi dari perusahan tersebut, sambung Suhardiman, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada aparat berwajib.
Adapun berbagai temuan perusahaan yang didominasi perusahaan sawit ini, mayoritas menggunakan lahan yang diluar izin perusahaan.
"Misalnya dia izin 5.000 hektare, dikerjakan 5.200, kita mintanya apakah 200 ha ini dilegalkan atau dikosongkan," tuturnya.
Politisi kerap disapa Datuk ini, menelaskan, perusahaan yang dipanggil tidak perlu khawatir, jika telah melakukan evaluasi dan berkomitmen untuk mematuhi segala aturan yang berlaku.
Suhardiman mengatakan, mereka telah melakukan rapat dengar pendapat pertama kali dengan PT Sinar Mas Group mewadahi 17 anak perusahaan, masuk dalam rekomendasi pansus berkaitan dengan potensi pajak.
ADVERTISEMENT
"Dari evaluasi dilakukan, perusahaan tersebut sudah cukup baik merespon hasil rekomendasi pansus," ulasnya.
Potensi pajak di 2012 lalu, ia menjelaskan, mencapai Rp 20 triliun, untuk PPN, PPB, PPH. Namun, saat itu yang tertagih hanya Rp 9 triliun oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak.
"Sementara setelah dilakukan evaluasi, yang tertagih sekarang sudah Rp17 triliun. Ini kan sudah cukup baik karena pihak perusahaan telah mematuhi rekomendasi pansus," sambungnya.
Sementara, dari sisi Lingkungan rekomendasi pansus untuk aliran DAS, danau, sungai dilakukan reboisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini belum bisa kita evaluasi karena tim ahli kita belum datang. Tapi dari rekomendasi ada yang belum dilaksanakan diantaranya 20 persen dari areal lahan untuk tanaman kehidupan, diharapkan hasil evaluasi hari ini menjadi perbaikan bagi perusahaan-perusahaan," tutupnya.
ADVERTISEMENT