Perwira Polda Riau Tersangkut Kasus Sabu-sabu Seberat 5 Kilo

Konten Media Partner
16 Maret 2022 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EKSPOSE penangkapan Ipda YR, anggota Polres Rokan Hilir yang ditangkap dengan barang bukti 5 Kg sabu asal Malaysia, Rabu (16/3/2022), di Mapolda Riau. (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
zoom-in-whitePerbesar
EKSPOSE penangkapan Ipda YR, anggota Polres Rokan Hilir yang ditangkap dengan barang bukti 5 Kg sabu asal Malaysia, Rabu (16/3/2022), di Mapolda Riau. (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Lagi, lagi dan lagi. Keterlibatan perwira kepolisian dalam bisnis barang haram berupa peredaran sabu-sabu kembali terungkap. Kali ini dilakukan oleh Ipda YR (38), anggota Polres Rokan Hilir (Rohil).
ADVERTISEMENT
Perwira pertama tersebut ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Riau dengan barang bukti 5 Kilogram (Kg) sabu-sabu.
Ia berperan sebagai tukang gendong atau pembawa sabu-sabu. Peran serupa juga dilakukan Kompol Imam Zaidi pada pertengahan tahun 2020 dengan barang bukti 16 Kg sabu.
"Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," kata Kapolda Riau, Irjen M Iqbal, Rabu (16/3/2022).
Iqbal menjelaskan, lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada mereka merusak nama baik institusi kebanggaan, Polri. "Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaimana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," jelas Iqbal.
Ia berjanji akan memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan didukung bukti kuat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menceritakan dari tangan Ipda YR (38) disita 5 Kg sabu.
ADVERTISEMENT
"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh China di dalam atu tas warna hitam," papar Kombes Pol Sunarto.
Ipda YR ditangkap pekan lalu, Kamis (10/3/2022) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penangkapan ini berawal dari informasi diperoleh sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil interogasi, Ipda YR mengakui ia berperan sebagai 'tukang gendong' sabu yang ditugaskan oleh seseorang berinisial AL.
"Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumah pelaku di Jalan Bukit Sentosa. Namun tersangka AL melarikan diri," ujar Narto.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Laporan: DEFRI CANDRA