PLN Putus Listrik Balai Bupati, Pemkab Balas Segel Kantor PLN yang Tak Punya IMB

Konten Media Partner
26 Februari 2021 19:50 WIB
PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasan spanduk berisikan penyegelan kantor ULP PLN Bangkinang, Jumat (26/2/2021) karena tak kantongi IMB. Ini dilakukan usai PLN memutus arus listrik di Balai Bupati dan dibalas dengan
zoom-in-whitePerbesar
PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasan spanduk berisikan penyegelan kantor ULP PLN Bangkinang, Jumat (26/2/2021) karena tak kantongi IMB. Ini dilakukan usai PLN memutus arus listrik di Balai Bupati dan dibalas dengan
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BANGKINANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melakukan penyegelan Kantor Unit Layanan (ULP) PLN Bangkinang, Jumat, 26 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Penyegelan tersebut diduga buntut pemutusan jaringan listrik di Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hambali bersama beberapa orang bawahannya turun langsung ke kantor ULP PLN Bangkinang guna melakukan penyegelan.
Hambali menyebut, hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan berkenaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dipenuhi pihak PLN ULP Bangkinang.
Saat ini, ULP PLN Bangkinang sedang melakukan rehab kantor. Kata Hambali, rehab kantor atau gedung sedang dikerjakan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan atau Kegiatan Bidang Lingkungan.
Selain itu, Hambali juga menyebut telah terjadi pelanggaran Perda Kampar No. 04 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.
ADVERTISEMENT
“Juga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Kampar No. 68 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Hambali saat ditemui di Kantor ULP PLN Bangkinang.
Terkait penyegalan ini, Hambali tidak menampik sebagai buntut dari telah diputusnya jaringan listrik Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.
Sekretaris Sat Pol PP, Agustar, menegaskan, objek penyegelan ini hanya pada pembangunan gedung kantor PLN, bukan pada aktivitas pelayanan listrik kepada masyarakat.
Manajer ULP PLN Bangkinang, Endryez Pratama menjelaskan, PLN hingga saat ini sudah mengajukan perizinan ke DMP PTSP sejak satu minggu lalu.
"IMB sudah diurus satu minggu lalu. Bangunan ini renovasi dalam artian perbaikan atap dan dinding, tidak mengubah luas. Memang sampai saat ini memang belum keluar,” ujar Endryez.
ADVERTISEMENT
Endryez menyayangkan tidak adanya surat peringatan dari DPM PTSP. Seharusnya, katanya, Pemda memberikan surat teguran tertulis sebelum melakukan penyegelan.
Soal tunggakan Pemda Kampar, jelas Endryez, meterisasi Pemda Kampar telah terjadi selama 2 bulan, Januari dan Februari 2021. Sedangkan tunggakan listrik nonmeterisasi telah menunggak sejak Juli 2020 lalu.
Ia menegaskan, ke depan PLN siap membangun komunikasi yang baik dengan pemda, sehingga dapat satu visi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait adanya penyegelan pembangunan gedung ULP PLN Bangkinang, Endryez memastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Laporan: HARISEP ARNO PUTRA