PN Bengkalis Vonis Mati 11 Terdakwa Kasus Narkoba Sepanjang tahun 2020

Konten Media Partner
6 Januari 2021 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis sepanjang 2020 lalu menjatuhkan 11 hukuman mati. Kesemua vonis tersebut terkait kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Bengkalis merupakan kabupaten terluar di Riau berhubungan langsung dengan Selat Malaka serta negara-negara jiran seperti Malaysia, dan Singapura.
"Perkara masuk 971 perkara baik pidana dan perdata. Penyelesaian perkara 90, 58 persen. Perkara belum selesai masuk limpahan di Desember dan Januari ini, banyak libur panjang pasti akan kita selesaikan 2021," ungkap Ketua PN Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya, Rabu (6/1/2021).
Di antara vonis mati tersebut, Januari 2020, diberikan kepada dua terdakwa masing-masing Muhammad Dahlan dan Andi dalam kasus kepemilikan 10 kilogram (kg) sabu dan 14.581 butir ekstasi.
Selain itu, 20 Mei 2020, Saprudin alias Cunding (52) divonis mati terbukti sebagai pengendali jaringan internasional, pemufakatan jahat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 43 kilogram (kg).
ADVERTISEMENT
Kemudian, 5 Agustus 2020, Majelis Hakim PN Bengkalis juga menjatuhkan hukuman mati kepada bandar sabu 19 kg, Abdillah Febriadi (31) dan Rivo Risaldo (24).
Akhir bulan yang sama, 31 Agustus 2020, Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Father Sihombing alias Paprisai (26), dan Sario (37) dengan barang bukti 30 kg sabu.
Selain hukuman mati untuk kasus narkoba, PN Bengkalis juga menangani kasus lainnya, baik pidana umum, khusus (korupsi) maupun perdata.
Ketua PN Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya menjelaskan, perbandingan penangangan perkara antara 2019 dengan 2020 rata-rata di atas 950 perkara dan capaian penyelesaian perkara di atas 90 persen.
"Mayoritas perkara masuk baik PN Bengkalis dan se-Riau lebih didominasi kasus Narkotika," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selama pendemi Covid-19, jelasnya, persidangan dilakukan teleconference atau virtual.