Polairud Polda Riau Bekuk 2 Perompak Kapal Berbendera Liberia

Konten Media Partner
28 Januari 2021 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EKSPOSE penangkapan dua perompak yang beraksi di atas kapal berbendera Liberia yang sedang bersandar di Pelabuhan Dumai, Riau.
zoom-in-whitePerbesar
EKSPOSE penangkapan dua perompak yang beraksi di atas kapal berbendera Liberia yang sedang bersandar di Pelabuhan Dumai, Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Riau membekuk dua perompak kapal asing berbendera negara Benua Afrika, Liberia, ketika bersandar di Pelabuhan Kota Dumai.
ADVERTISEMENT
Kedua perompak tersebut atas nama Anto dan Huan beraksi dengan menggunakan batang bambu, menaiki Kapal MV Fantech Rider, berbendara Liberia.
Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan PT Energi Unggul Persada, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Riau.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolair), Kombes Pol Eko Irianto mengatakan, ketika sudah berada di atas kapal, para pelaku mengancam menggunakan senjata tajam dan membekap Anak Buah Kapal (ABK) menggunakan tali. Selanjutnya tersangka berusaha mengambil suku cadang dari kapal tersebut.
“Para ABK kapal diancam menggunakan senjata tajam, korban dibekap menggunakan tali, dan pelaku mengambil spare part kapal,” jelasnya.
Kombes Pol Eko Irianto mengatakan, karena ikatan terhadap korban tidak terlalu kencang, korban masih bisa bergerak dan berlari menuju ruang kendali dan menekan tombol darurat.
ADVERTISEMENT
“Ketika pelaku berusaha mengambil suku cadang kapal, ABK atas nama Merin berhasil meloloskan diri dan berlari menuju ruang kontrol dan menekan tombol alarm. Sehingga petugas Polairud mengetahui terjadinya perampokan,” jelasnya.
Dirpolairud Polda Riau mengungkapkan, pelaku ditangkap berjumlah dua orang, sementara enam orang melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Dari pelaku kita amankan barang bukti, sejumlah cuku cadang, satu unit kapal, dengan total kerugian lebih dari Rp 100 juta,” jelas Kombes Eko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumam penjaran paling lama sembilan tahun penjara.
Laporan: RAMADHI DWI PUTRA