Polda Jatim Sita Pajero dan Fortuner dari Pejabat Kemenkum HAM Riau

Konten Media Partner
15 Januari 2020 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti rewards yang dijanjikan untuk member MeMiles. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti rewards yang dijanjikan untuk member MeMiles. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, menyita dua mobil mewah milik Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Riau, Maulidi Hilal.
ADVERTISEMENT
Dua mobil mewah yang disita tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport serta Toyota Fortuner milik Maulidi Hilal diperoleh dari kegiatan investasi bodong melalui aplikasi MeMiles.
Penyitaan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan saat mendatangi Gedung Ditkrimsus Polda Riau, Selasa, 14 Januari 2020, disela-sela pemeriksaan Hilal.
Pemeriksaan itu dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kota Pekanbaru selama 10 jam, sejak Selasa siang hingga jelang tengah malam.
Maulidi baru menjabat sebagai Kadivpas Kemenkumham Riau itu tampak memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 12.00 WIB siang.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Gidion, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau itu.
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan Polda Jatim dalam perkara yang telah menyeret empat tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Gidion, hasil penyidikan polisi ternyata Maulidi merupakan peserta MeMiles.
Bahkan, kata Gideon, ia pernah memberikan testimoni investasi bodong senilai Rp750 miliar itu melalui media sosial YouTube.
Dari penelusuran, terlihat jika Maulidi mengatakan mendapat dua unit mobil mewah Fortuner dan Pajero setelah bergabung dengan MeMiles.
Dengan bangganya, Maulidi memberikan testimoni tersebut dengan mengenakan seragam dinasnya.
"Jadi kan pemeriksaan ini dasarnya pemeriksaan terdahulu. Termasuk pencarian jejak digital. Sebetulnya sudah muncul di Medsos, ada satu testimoni yang disampaikan yang bersangkutan sehingga kita klarifikasi," ujarnya.
Hasilnya, kata Gideon, Maulidi benar telah menyampaikan testimoni yang kini menyebar di media sosial tersebut.
"Hasil pemeriksaan dia memang melakukan top up beberapa kali ke MeMiles. Keikutsertaannya sudah cukup lama dan dia memang dapat kendaraan. Satu di Pekanbaru satu lagi di Jakarta," urainya.
ADVERTISEMENT
Gidion belum bersedia menjelaskan kemungkinan turut menyeret Maulidi sebagai tersangka dalam perkara itu.
Ia menuturkan, Polda Jatim masih fokus untuk mengembalikan aset sebanyak-banyaknya, termasuk menyita dua unit mobil milik Maulidi.
"Sesuai komitmen penyidikan mengembalikan aset sebanyaknya. Semua kita keep dan akan kembalikan dalam konteks penyidikan," tuturnya.
Selain Maulidi, Polda Jatim pada Selasa itu juga turut memeriksa Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) aliasĀ Ello di Surabaya. Senin kemarin, penyanyi lainnya Eka Deli juga memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet Rp 750 miliar.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka yaitu KTM (47) selaku Direktur PT Kam n Kam, FS (52) sebagai manajer. Kemudian ML sebagai motivator, dan PH kepala tim IT aplikasi Memiles. Polisi turut menyita uang tunai Rp122 miliar, 18 unit mobil dan barang berharga lainnya.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.