Polda Riau Pecat 6 Polisi Terlibat Narkoba dan Desersi dari Tugas

Konten Media Partner
19 Agustus 2019 23:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo memasangkan baju batik ke bekas anggota polisi yang dilakukan Pemecatan Dengam Tidak Hormat, Senin, 19 Agustus 2019, di halaman Mapolda Riau.
zoom-in-whitePerbesar
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo memasangkan baju batik ke bekas anggota polisi yang dilakukan Pemecatan Dengam Tidak Hormat, Senin, 19 Agustus 2019, di halaman Mapolda Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, lakukan upacar Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap enam polisi, Senin, 19 Agustus 2019, di halaman Mapolda Riau.
ADVERTISEMENT
Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo langsung memimpin pencopotan enam polisi yang melakukan tindak pidana, dan disersi karena tidak masuk kerja selama 30 hari kerja secara berturut-turut itu.
"Lebih baik membina yang sudah ada dan baik perilakunya. Bagi Polri junior yang baru saja dilantik agar menjaga diri karena sangat rentan dengan godaan. Yang muda sering terpengaruh gegara gadget lepas kendali dan akhirnya salah dalam menggunakan tekhnologi," katanya.
Widodo juga mengingatkan pada seluruh jajaran, kalau Provinsi Riau masuk 5 besar dari seluruh Indonesia dalam penyalahgunaan narkoba tertinggi.
"Karena itu kita harus ingat bahwa keluarga kita mengharapkan kita. Jangan mengecewakan keluarga. Apapun jenjang pendidikan saat masuk Polri, semua adalah yang terpilih dengan predikat terbaik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Keenam polisi itu adalah PBR, personel Reserse Narkoba Polda Riau. PBR melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 karena melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Ha, mantan personel Yanma SPN Pekanbaru.yang di-PTDH karena terlibat narkoba. Di pengadilan, Ha dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena memiliki lebih dari 5 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, CTS, mantan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Diberhentikan dari anggota Polri karena telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut terhitung tanggal 13 Maret 2018 hingga 23 April 2018
Lalu, YSM, mantan personel Polres Indragiri Hilir yang di-PTDH karena telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Kemudian IS, mantan personel Sabhara Polres Pelelawan.
ADVERTISEMENT
Terakhir, AK, mantan personel Brimob Polda Riau, AK di-PTDH karena kepemilikan sabu-sabu dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 800 juta
Kapolda Riau, Irjen Widodo Eka Prihastopo, mengatakan, pemecatan ini sebagai bentuk peringatan bagi seluruh anggota Polri agar lebih awas dan berhati-hati menjaga citra Polri.
Polisi yang di-PTDH sesungguhnya sudah diingatkan berkali-kali, dan sudah disidang berkali kali. Namun tidak ada itikad baik untuk berubah, maka lebih baik berada diluar institusi Polri.