Polda Riau Tetapkan Kadis LHK Agus Pramono sebagai Tersangka Pengelolaan Sampah

Konten Media Partner
30 April 2021 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Agus Pramono.
zoom-in-whitePerbesar
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Agus Pramono.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah di Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Agus Pramono memiliki latar belakang Akabri lulus tahun 1987. Penetapan tersangka Agus disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, Polda Riau juga menetapkan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru, Adil Putra.
“Dua orang saksi yang kita naikkan sebagai tersangka, AP selaku mantan Kepala Dinas dan AP sebagai Kabid Pengelolaan Sampah,” ungkap Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
WARGA terpaksa menutup hidung saat melintas tumpukan sampah yang meluber menutup akses jalan di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Kombes Teddy menjelaskan, penetapan keduanya akibat kelalaian dan kesengajan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru akhir 2020 dan awal 2021 ini.
"Kalau masalah permainan ini harus kita dalami saat proses pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Teddy.
Saat ini, tuturnya, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pekan depan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain, penyidik Ditreskrimum Polda Riau akan menindaklanjuti kasus terlebih dahulu.
“Pelaku kita sangkakan pasal 40 dan Pasal 41 UUD RI Nomot 18 Tahun 2008. Tidak kita lakukan penahan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah empat tahun dan tiga tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.
Laporan: DEFRI CANDRA/RAMADHI DWI