Polisi Dilarang Masuk LP Pekanbaru, Kalapas: Mereka tak Bawa Surat Resmi

Konten Media Partner
30 Oktober 2020 16:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PERSITEGANGAN antara anggota Polisi dengan sipir penjara di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Kamis sore (29/10/2020). Polisi hendak menangkap seorang napi diduga pengendali jaringan narkoba internasional.
zoom-in-whitePerbesar
PERSITEGANGAN antara anggota Polisi dengan sipir penjara di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Kamis sore (29/10/2020). Polisi hendak menangkap seorang napi diduga pengendali jaringan narkoba internasional.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Satu jam lebih anggota Direktorat Narkoba Polda Riau dan Kasubdit IV Ditnarkoba Mabes Polri bersitegang adu mulut dengan sipir penjara Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, namun tak membawa hasil.
ADVERTISEMENT
Polisi telah membawa surat tugas tak bisa membawa narapidana (napi) pengendali narkoba yang mendekam di balik jeruji besi Lapas Pekanbaru, Kamis sore (29/10/2020).
Menanggapi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Alfonsus Wisnu Hardianto, mengatakan dilarangnya anggota polisi membawa napi pengendali narkoba karena dirinya ketika itu tak di Lapas.
“Ketika itu (Kamis, 29/10/2020), hari libur jadi tidak ada pejabat terkait di Lapas. Sehingga pihak lapas menghubungi kami (saya) dan terpaksa menunggu beberapa saat (satu jam),” kata Alfonsus Wisnu Hardianto, Jumat (30/10/2020).
Alfonsus menjelaskan, walau terjadi ketegangan dan adu mulut, namun itu semua miskomunikasi antara Polisi dengan sipir penjara hingga satu jam proses tersebut terjadi.
ADVERTISEMENT
Polisi khawatir, napi hendak ditangkap menghilangkan barang bukti saat sipir dengan polisi bersitegang di pintu kedua.
Alfonsus mengatakan, tim Polda Riau satu jam belum bisa masuk. Selain menunggu dirinya, tim juga tidak dapat menunjukkan surat tugas.
“Karena terlalu lama menunggu, mereka merasa kesal akhirnya meninggalkan lapas,” kata Plt Kalapas Klas IIA Pekanbaru ini.
Akibat peristiwa menegangkan antara anggota polisi dengan sipir penjara, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau berkoordinasi dengan Kapolda Riau.
Beberapa saat setelah kejadian adu mulut, anggota Ditnarkoba kembali lagi ke Lapas Pekanbaru untuk kembali melakukan penyelidikan kasus narapidana terlibat narkoba, Kamis malam pukul 23.00 WIB.
“Setelah suasana membaik, akhirnya kami menuju blok untuk dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian mengamankan warga binaan kami untuk dimintai keterangan,” jelas Alfonsus.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, dari dua nama diselidiki Ditnarkoba di Lapas Pekanbaru, hanya satu nama sesuai dengan identitas dimaksud.
“Ada dua nama, hanya satu diamankan, sedangkan identitas satu lagi tidak ada di dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru,” ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit handphone milik napi yang ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Riau.
Kejadian ini bermula saat ditangkapnya dua orang dengan barang bukti 2 kg sabu dibungkus dalam kemasan teh China warna gold, serta 1.970 butir Pil Erim 5 atau Happy Five.
Kedua orang tersebut, seorang sipir penjara Narkoba di Rumbai, Pekanbaru bernama Wandi (39) dan kurir sabu bernama Joko (29).
Laporan: RAHMADI DWI/DEFRI CANDRA
ADVERTISEMENT