Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan 1.252 Surat Bebas COVID-19

Konten Media Partner
3 Juni 2021 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PELAKU pemalsuan 1.252 Surat Keterangan Bebas COVID-19 dibekuk Polda Riau, Rabu (2/6/2021).
zoom-in-whitePerbesar
PELAKU pemalsuan 1.252 Surat Keterangan Bebas COVID-19 dibekuk Polda Riau, Rabu (2/6/2021).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap praktik pemalsuan dokumen bebas COVID-19 yang digunakan untuk berangkat menggunakan moda transporasi udara atau pesawat udara.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, 1.252 berkas dokumen yang dipalsukan tersangka berinisial AP. Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan pelaku selama 3 bulan terakhir.
PELAKU pemalsuan Surat Keterangan Bebas COVID-19 yang digunakan oleh penumpang pesawat.
"Hasil pemeriksaan dari laptop pelaku, ada 1.252 berkas dokumen palsu telah dibuat selama 3 bulan terakhir," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (3/6/2021), saat meninjau vaksinasi di Mall SKA.
Lulusan Akpol 1988 ini menjelaskan, harga dokumen surat negatif Swab Antigen COVID palsu yang dijual pelaku berkisar antara Rp 50 hingga 200 ribu.
"Surat bebas COVID-19 ini dipesan kepada pelaku dan dijual dengan harga berkisar 50 ribu hingga 200 ribu," jelas jenderal bintang dua ini.
Irjen Pol Agung berharap penumpang di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru memahami persyaratan diberikan pihak maskapai kepada penumpang saat melakukan penerbangan dengan memberikan surat keterangan bebas COVID-19 tanpa manipulasi atau penipuan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Irjen Agung juga akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut apakah ada orang lain terlibat dalam pemalsuan dokumen kesehatan bebas COVID-19.
"Kita akan melakukan penyelidikan mendalam apakah ada keterlibatan pihak lainnya nanti," tutup Agung.
Pelaku berinisial AP saat ini sudah ditahan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat menjelaskan penangkapan pemalsuan surat bebas COVI-19.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II, Yogi Prastyo, membenarkan adanya pengungkapan kasus pemalsuan surat bebas COVID-19 yang beredar di bandara.
“Pemalsuannya bukan di bandara, tetapi pengungkapannya di bandara. Iya benar, kami mendukung penuh pihak kepolisian memberantas tindak kejahatan tersebut," ungkap Yogi.
Dokumen kesehatan, tuturnya, merupakan syarat melanjutkan perjalanan di Bandara SSK II sesuai aturan pemerintah.
“Saat ini kami bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memastikan dokumen kesehatan sebagai syarat perjalanan sesuai dengan peraturan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Yogi Berharap hal tersebut (pemalsuan dokumen) kesehatan tersebut tidak terulang lagi.
"Semoga tidak terulang dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab," pungkasnya.
Laporan: DEFRI CANDRA/RAMADHI DWI PUTRA