Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Mayat Bocah di Pelalawan

Konten Media Partner
8 November 2022 16:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Evakuasi mayat bocah yang ditemukan mengapung di Pelalawan, Riau. (Dok. Polres Pelalawan)
zoom-in-whitePerbesar
Evakuasi mayat bocah yang ditemukan mengapung di Pelalawan, Riau. (Dok. Polres Pelalawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PELALAWAN - Polres Pelalawan meringkus pelaku yang membuang mayat bocah laki-laki di rawa Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap setelah dilakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Korban diduga dibunuh sebelum ditemukan tewas mengapung di rawa.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan keterangan terhadap pelaku yang diduga sebagai pembunuh korban.
"Benar. Saat ini pelaku sedang diperiksa untuk dimintai keterangannya," ujar Kasubag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto.
Namun, AKP Edy belum mengungkap jumlah maupun identitas pelaku karena masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Pelalawan.
"Pelakunya ditangkap tadi malam. Sabar dulu ya. Nanti data lengkap akan kita berikan," tutup Edy.
Sebelumnya, warga Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, digegerkan dengan penemuan mayat bocah laki-laki yang mengapung di rawa sungai, Sabtu (5/11).
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh sejumlah anak yang memancing ikan di rawa tersebut mencium bau busuk. Saat ditelusuri, ternyata bau busuk tersebut berasal dari sesosok mayat terbungkus kain dan kepala dibungkus karung.
ADVERTISEMENT
Kasubbid Yanmed Dokkes RS Bhayangkara Polda Riau, Kompol Supriyanto, mengatakan korban berinisial IGH (13) diperkirakan sudah meninggal 3 sampai 7 hari sebelum ditemukan. Korban diduga dibuang setelah dibunuh.
"Diperkirakan korban meninggal 3 sampai 7 hari sebelum ditemukan. Ditambah lagi kondisi jasad korban sudah mengeluarkan aroma. Dugaan sementara mengarah ke tindak pidana karena dilihat korban mati tidak wajar," tutup Supriyanto.
LAPORAN: DEFRI CANDRA