Polisi Terlibat Sindikat Narkoba Internasional, BNN: Pantas Dihukum Mati

Konten Media Partner
19 Februari 2020 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DEPUTI Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Irjen Pol Arman Depari saat ekspose sindikat narkoba internasional dengan melibatkan anggota Polres Bengkalis yang bertugas di Polsek Rupat, Rabu, 19 Februari 2020.
zoom-in-whitePerbesar
DEPUTI Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Irjen Pol Arman Depari saat ekspose sindikat narkoba internasional dengan melibatkan anggota Polres Bengkalis yang bertugas di Polsek Rupat, Rabu, 19 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Penangkapan Brigadir Rapi Rahmat beserta barang bukti 10 Kg sabu-sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi, hendaknya dijatuhi vonis hukuman mati nantinya.
ADVERTISEMENT
Permintaan tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, Rabu (19/2).
"Jika nanti ini sudah diproses dan masuk ke Pengadilan harus diberikan hukuman berat. Kalau perlu hakim menjatuhkan hukuman mati, saya kira itu pantas untuk dia," kata Irjen Pol Arman Depari, Rabu, (19/2), di Kantor BNN Provinsi Riau.
Brigadir Rapi Rahmat merupakan anggota Polres Bengkalis bertugas di Polsek Rupat ditangkap bersama tiga pelaku lainnya Riman, Hendra, dan Rizal di Kota Dumai, Senin malam (17/2).
Arman langsung memimpin penangkapan itu dengan melibatkan petugas Bea dan Cukai setempat.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita 10 paket besar sabu-sabu bungkus teh aksara China bewarna hijau serta enam bungkus besar ekstasi.
ADVERTISEMENT
Arman mengatakan, Brigadir Rapi dan tiga tersangka lainnya berperan sebagai kurir. Pria dengan ciri khas rambut berkucir itu mengatakan Rapi diduga telah dua kali terlibat penyelundupan narkoba.
Diberi Upah Rp 150 Juta
Penyelundupan pertama dilakukan Brigadir Rapi Rahmat, berhasil memasukkan 25 kilogram sabu-sabu dengan upah Rp 100 juta. Kali terakhir, atau kedua polisi tersebut dijanjikan Rp 150 juta.
"Saya kira ini bukan pemula. Saya juga bisa katakan dia bodoh jika dibayar segitu. Beberapa kurir kita tangkap bahkan dibayar lebih tinggi," ujarnya kesal.
Sindikat internasional, tutur mantan Kapolda Kepulauan Riau ini, masih menggunakan dengan modus lama.
Antara lain, pengiriman barang dari Malaysia dan bertemu di tengah Selat Malaka atau dari kapal ke kapal.
ADVERTISEMENT
Seanjutnya, barang haram itu dibawa masuk ke Indonesia melalui pulau-pulau kecil di Rupat hingga sampai Dumai.
"Narkoba ini menurut tersangka hanya akan diedarkan di Kota Dumai dan Pekanbaru," ujarnya.
Saat ini, penyidik BNN masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih tinggi di atas mereka.
Hanya saja, Arman Depari menjelaskan, pola penyelundupan narkoba menggunakan jaringan terputus dengan para pimpinan berada di luar negeri.
Selanjutnya, mereka hanya merekrut para kurir dari masyarakat, termasuk aparat untuk menjalankan tugas mereka.
Sebelumnya, Tim gabungan Bea Cukai Dumai dan BNN menyita 10 kilogram sabu dan 60 ribu pil ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Senin (17/2) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
ADVERTISEMENT