Polres Rohul Ungkap Kasus Perdagangan Manusia Berkedok Pekerja Kafe

Konten Media Partner
9 Januari 2021 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PEMILIK Penginapan dan Cafe Putri Tunggal Bakry, Bakry Dayan, di Mapolres Rokan Hulu, Riau.
zoom-in-whitePerbesar
PEMILIK Penginapan dan Cafe Putri Tunggal Bakry, Bakry Dayan, di Mapolres Rokan Hulu, Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, ROKAN HULU - Berselang tiga jam usai menerima laporan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap pemilik penginapan dan cafe Putri Tunggal Bakry bernama Bakry Dayan.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Bakry Dayan dilakukan Polres Rohul, Jumat malam (8/1/2021), pukul 23.00 WIB di Jalan Lingkar Km 4 Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Rohul.
"Memang benar, kita menangkap Bakry Dayan usai menerima laporan warga. Ini berawal dari curahan hati (curhat) korban HW (20) di akun Facebooknya," ungkap Kapolres Rohul, AKBP Taufik Lukman, Sabtu (9/1/2021).
Informasi diterima Selasar Riau dari sepupu korban, Nur Hasanah, HW dijanjikan kerja oleh seorang perempuan dan berangkat dari kampung halamannya, di klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, 26 Desember 2020 silam.
Ketika itu, tutur Nur Hasanah, bukannya bekerja di sebuah cafe, melainkan di warung remang-remang di Jalan Lingkar KM 4 Pasir Pengaraian, Rambah, Rohul.
ADVERTISEMENT
"Selama bekerja di warung remang-remang, sepupu saya diminta mengawankan laki-laki minum minuman keras. Selain itu, HW tak diperbolehkan keluar dari rumah tempat tinggal. Rumah tersebut dikawal dan dijaga preman," cerita Nur Hasanah.
Apa disampaikan Nur Hasanah, sesuai dengan pernyataan Kapolres Rohul, AKBP Taufik Lukman. "Ketika Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim ke lokasi, HW sedang melayani tamu cafe. Pemilik cafe, Bakry Dayan sedang berada di cafe," jelas Kapolres.
Nur Hasanah menceritakan, sepupunya alami ketakutan, karena merasa ia hendak dijual ke seorang laki-laki. Korban kemudian meminta pihak keluarga untuk menjemputnya, jangan sampai terlambat.
"Sepupu saya minta keluarga segera dijemput, jangan sampai terlambat. Namun, jika mau jemput, pemilik kafe dan penginapan bilang, "bawa aparat baru bisa jemput," kaya Nur Hasanah.
ADVERTISEMENT
Usai diamankan, keduanya, korban HW dan pemilik penginapan, Bakry Dayan dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Laporan: DEFRI CANDRA