PSBB di Pelalawan Selama 7 Hari Masih Tahapan Sosialisasi, Belum Penindakan

Konten Media Partner
16 Mei 2020 23:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BUPATI Pelalawan, HM Harris.
zoom-in-whitePerbesar
BUPATI Pelalawan, HM Harris.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PELALAWAN - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan, selama sepekan ke depan merupakan tahapan sosialisasi.
ADVERTISEMENT
Penerapan PSBB di Kabupaten Pelalawan bersamaan dengan empat kabupaten dan kota lainnya di Riau. Antara lain, Kabupaten Kampar, Bengkalis, Siak, dan Kota Dumai. PSBB Provinsi Riau itu mulai berlaku sejak Jumat (15/5/2020) hingga 14 hari ke depan, 28 Mei 2020.
"Selama tujuh hari kedepan ini masih sosialisasi. Seluruh camat, lurah, dan kepala desa sudah kita perintahkan agar menyampaikan kepada warga," kata Bupati Pelalawan, Muhammad Harris, Sabtu (16/5/2020).
Pemberlakuan PSBB ini mengatur pembatasan kegiatan sosial budaya, keagamaan, pendidikan, transportasi, hingga keamanan.
Selain itu, pemerintah menganjurkan setiap warga beraktivitas keluar rumah diwajibkan menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.
Petugas, tuturnya, belum memberlakukan sanksi kepada warga melanggar aturan PSBB seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
ADVERTISEMENT
Harris menyebutkan, Pemkab akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Pergub untuk mengatur hal-hal spesifik pembatasan masyarakat sesuai dengan kondisi daerah.
Dalam Perbup akan difokuskan beberapa poin penting yang menyangkut kehidupan sehari-hari warga.
Seperti, jelasnya, toko atau usaha diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 WIB. Khusus penjual sembako dan bahan makanan diperbolehkan beroperasi hingga malam serta diatur lagi pembatasannya.
Selain itu pemberlakuan jam malam bagi aktivitas warga yang direncanakan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Dalam tiga hari kedepan kita upayakan Perbup sudah selesai, tentu berpedoman dari Pergub," pungkas Harris.
Laporan: RIZKI APDALLI