Pulang dari Gereja, Anak di Bawah Umur Diperkosa Hingga Hamil 5 Bulan

Konten Media Partner
13 Mei 2022 20:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PELAKU pemerkosaan anak di bawah umur yang baru pulang dari gereja di Kecamatan Tualang Muandau, Bengkalis, Riau.
zoom-in-whitePerbesar
PELAKU pemerkosaan anak di bawah umur yang baru pulang dari gereja di Kecamatan Tualang Muandau, Bengkalis, Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Seorang anak di bawah umur warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Tualang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, diperkosa usai pulang dari gereja.
ADVERTISEMENT
Korban saat itu berjalan kaki sendirian. Merasa takut, anak tersebut sempat melarikan diri dari intaian pelaku.
Namun, pelaku tetap saja mengejar korban. Pelaku berinisial RHN (29), warga Desa Tasik Serai berhasil menarik tangan korban ke kebun kelapa sawit.
"Korban menceritakan kalau lima bulan lalu ketika korban sedang berjalan kaki sepulang dari gereja telah diperkosa oleh pelaku," ungkap Kapolsek Pinggir, Kompol Meitertika, Jumat (13/5/2022).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi 5 bulan silam. Ketika itu, korban berusaha berontak disertai teriak meminta tolong. Namun, tidak ada yang mendengarkan teriakan anak tersebut.
"Saat itu hari sudah malam. Di kebun sawit lokasi pemerkosaan sudah sangat sepi, serta jauh dari rumah warga," jelasnya.
Kapolsek Pinggir Kompol Meitertika mengatakan, pelaku RHN ditangkap di kampung halamannya di Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/5/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
"Pihak keluarga melapor setelah menaruh curiga terhadap perubahan anaknya. Hasil pemeriksaan medis korban sudah hamil 5 bulan," kata Kompol Meitertika.
Keluarga mendapat informasi tersebut langsung menanyakan kepada korban, siapa pelaku pemerkosaan. Akhirnya terungkap jika pelaku merupakan RHN.
"Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap pelaku, di Medan, Sumatera Utara. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban sebanyak 8 kali," pungkasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan ke Polsek Pinggir, pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.