news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pura-pura Dijambret, Karyawan Bank Ini Ternyata Ingin Miliki Uang Rp 57 Juta

Konten Media Partner
2 Februari 2021 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jambret. (foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jambret. (foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, DUMAI – Seorang karyawan bank BUMN di Kota Dumai, ZEP (32), berpura-pura menjadi korban jambret dengan kehilangan sebuah tas berisikan uang Rp 57.065.000.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku dijambret saat mengisi minyak sepeda motor ditungganginya di SPBU depan kilang Putri Tujuh. Ketika itu, ZEP didatangi dua orang tak dikenal menggunakan sepeda motor, Senin (1/2/2021).
"Pelaku dalam laporannya, mengaku telah dijambret saat mengisi minyak sepeda motornya di SPBU depan kilang putri tujuh," kata Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yundhistira melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri, Selasa (2/2/2021).
Usai dijambret, ZEP kemudian membuat laporan ke Mapolres Dumai, Jalan Sudirman, Senin sore. ZEP merupakan petugas di bagian kasir BPKB.
Ternyata, semua laporan diberikan ZEP ke petugas SPKT Polres Dumai semuanya bohong dan hanya akal-akalnya saja.
Kasat Reakrim, AKP Fajri menambahkan, dalam laporannya lagi, ZEP mengaku mendapatkan kekerasan dari seorang pelaku yang menendangi dirinya sehingga terjatuh.
ADVERTISEMENT
Laporan dibuat ZEP begitu meyakinkan, sehingga polisi menggelar olah tempat kejadian peristiwa.
"Namun di saat kita lakan olah TKP, kita menemukan ada kejanggalan. Antara lain ditemukan uang di dalam jok motor pelapor. Lalu kita lakukan interogasi kepada pelapor. Ia mengakui telah berbohong dan bermaksud hendak memiliki uang tersebut," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku ZEP kini telah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan mendekam di dinginnya jeruji Polres Dumai.
"Tersangka dikenakan pasal 242 sama pasal 120 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjaran," pungkasnya.